Kejaksaan Agung RI menampik pandangan adanya negosiasi yang terjadi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga dilakukan pemeriksaan internal terhadap dua jaksa yang turut diamankan dalam kasus dugaan suap.

"Ini bukan negosiasi, jadi harus dipahami bahwa penegakan hukum ini bukan kompetisi," kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Jan Samuel Maringka di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu.

Kejaksaan pun disebutnya tidak melakukan intervensi dalam kasus tersebut.

Menurut dia, penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri dan pada kasus itu justru kejaksaan melakukan sinergi dengan KPK dalam menangani perkara.

Jan Samuel mencontohkan dalam kasus itu jaksa sendiri yang berada di bandara dan memulangkan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW). Tidak sampai di situ, kejaksaan juga yang mengantar Agus Winoto menyerahkan sendiri.

Baca juga: Pejabat Bappenas dipanggil KPK saksi kasus pengadaan kapal

"Kemudian juga terhadap barang bukti, ini justru menunjukkan kami ingin memudahkan proses pemeriksaan, kalau kami mau tarik menarik maka ini bakal menjadi sulit," ucap dia.

Kejaksaan berjanji berkomitmen mengawal perkara itu bersama-sama serta meminta semua pihak memandang penanganan perkara itu sebagai bentuk kerja sama yang positif, bukan kompetisi.

Hingga kini hanya Agus Winoto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proses pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang ditangani KPK.

Sementara Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas yang sempat diamankan KPK diproses secara internal oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: KPK cegah tersangka suap jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta II

Baca juga: KPK panggil Kabiro Perencanaan KKP terkait pengadaan kapal

Pewarta: Dyah Dwi Astuti

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019