Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 harus dihormati sebagai keputusan bersama.

"Karena kita sudah sepakat antara kedua kubu pasangan calon untuk membawa ke MK maka apapun keputusannya harus dihormati semua pihak," katanya, di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, komitmen bersama untuk menyelesaikan sengketa pilpres itu harus dipegang, apapun putusan MK nantinya.

Yang terpenting, kata Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung itu, mekanisme dan keberlangsungan bangsa harus terus berlanjut.

Baca juga: Sidang MK, Tim hukum KPU optimistis permohonan Prabowo ditolak

"Roda pemerintahan harus tetap berjalan sebaik-baiknya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat," katanya.

Ia meminta seluruh pihak, baik kubu pasangan calon 01 maupun 02, harus bisa menahan diri menyikapi putusan itu, baik yang menang maupun kalah.

Yang menang, kata dia, jangan kemudian menanggapi secara euforia sehingga membuat pihak yang kalah merasa sakit hati.

"Cukuplah bersyukur kepada Tuhan karena kemenangan itu sesungguhnya amanah yang dibebankan oleh rakyat untuk dijalankan sebaik-baiknya," katanya.

Bagi pihak yang kalah, kata dia, jangan kemudian merasa terlalu kecewa karena merupakan keputusan bersama untuk menyelesaikan sengketa melalui MK.

"(Pilpres, red.) Merupakan mekanisme rutin lima tahunan. Kita akan berjumpa kembali pada Pemilu 2024," ujar Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang membidangi pustaka dan informasi itu.

Dadang juga meminta kalangan elitr politik bisa memberikan kesejukan di tingkat masyarakat akar rumput.

Baca juga: Ponpes An Nawawi sepi jelang putusan MK

Baca juga: Sandiaga kunjungi orang tua sebelum nobar ke Kertanegara
 

Pewarta: Zuhdiar Laeis

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019