Sekretariat DPRD Provinsi Banten besama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pembentukan produk hukum daerah di Gedung DPRD Banten, di Serang, Senin.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Imam Suyudi mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman tersebut dalam rangka pembentukan produk hukum daerah dengan maksud melakukan upaya fasilitasi perencanaan hingga melakukan upaya penyusunan baik naskah akademik, dari mulai perencanaan penyusunan pembahasan hingga pempublikasian peraturan perundang-undangan yang sudah dibentuk.

"Saya sebagai kepala Kanwil Kemenkumham Banten menyambut baik kerjasama yang dibangun agar kegiatan dalam rangka penyusunan produk hukum daerah ini menjadi suatu produk hukum yang benar-benar menyentuh harapan masyarakat dan akhirnya mensejahterakan masyarakat di Provinsi Banten," katanya.

Ia mengatakan, latar belakangnya dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman ini dalam rangka proses pembentukan produk hukum daerah yang menyangkut berbagai aspek, salah satunya terdapat muatan-muatan tentang hak asasi manusia. Hal tersebut dinilai penting karena muatan hak asasi manusia akan dibutuhkan dan membawa nilai-nilai kebaikan dari substansi produk hukum itu sendiri.

"Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan untuk satu tahun. Saya kira menyangkut waktu ini leluasa saja bisa dilakukan satu tahun ataupun bahkan menengah atau sampai dengan tiga tahun," kata Imam.

Baca juga: Pemprov Banten selesaikan temuan BPK LKPD 2018

Sementara itu Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Furqon yang mewakili Sekretaris DPRD Banten A. Deni Hermawan mengatakan, pihaknya menyambut baik kerjasama yang dibangun antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten dengan Sekretariat DPRD Banten. Dengan sinergitas ini ia berharap penyusunan produk hukum dapat menghasilkan produk-produk hukum yang lebih baik lagi.

"Kita ketahui bahwa DPRD mempunyai salah satu fungsinya adalah penyusun produk hukum. Diharapkan ketika penyusunan ini didampingi dari mulai tahap perencanaan dan selanjutnya pada tahap-tahap selanjutnya produk-produk hukum yang dihasilkan semakin berkualitas dan sesuai dengan asas-asas dan mekanisme yang diatur di dalam undang-undang," kata Furqon.

Pihaknya berharap dengan kerjasama tersebut Perda yang disusun oleh DPRD dapat lebih berkualitas karena didampingi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga tidak ada lagi aturan-aturan yang bertentangan dengan produk hukum yang diatasnya sehingga harmonis dengan produk hukum yang lainnya. 

Baca juga: DPRD minta penjelasan Pemprov Banten terkait perubahan RPJMD 2017-2022

 

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019