Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Edward Omar Syarief Hiariej menyatakan bahwa beban pembuktian tidak dibebankan kepada termohon.

"Beban pembuktian itu tidak dibebankan kepada termohon, beban pembuktian itu harus dibebankan kepada pemohon karena asasnya itu adalah actori incumbit probatio," ujar Hiariej di Gedung Mahkamah Konstitusi RI,  Jakarta, Jumat.

Pernyataan dari Hiariej tersebut merupakan jawaban dari pertanyaan hakim.

Baca juga: Sidang MK, MK tak kehilangan progresivitasnya dalam PHPU Pilpres

"Ada satu hal yang saya ingin ketegasan dari ahli. Beban pembuktian tidak dibebankan kepada pemohon atau termohon?" tanya hakim Arief Hidayat.

Selanjutnya, Harierj menjawab pertanyaan kuasa hukum termohon soal apakah dalil yang tidak bisa dibuktikan di pengadilan dapat disebut fitnah.

"Saya kembalikan kepada asas actori incumbit. Siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," ujar Hiariej.

Namun, lanjut Hiariej, jika dalil tersebut tidak bisa dibuktikan, termohon harus dibebaskan.

"Artinya, dengan kata lain, gugatan itu, permohonan itu harus ditolak," ujar Harierj.

Baca juga: Sidang MK, Prof Edward: dalil kuasa hukum Prabowo harus dibuktikan sendiri
 

Pewarta: Arindra Meodia

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019