Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) membenarkan pernyataan saksi dari tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Candra Irawan, bahwa tidak ada persoalan atau protes yang terjadi tingkat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) namun protes hanya di tingkat suara partai politik dan calon legislatif.
“Situasi rekapitulasi nasional berjalan, seperti menurut saksi, sangat familiar seperti tingkat di bawahnya dan penuh dinamika tapi sangat lancar,” ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 kelima di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat.
Abhan menjelaskan bahwa dinamika terjadi pada proses rekapitulasi suara Partai Politik ataupun suara calon legislatif.
“Protes terjadi pada saat rekapitulasi perolehan suara Parpol maupun antarcaleg dalam satu Parpol di Papua dan di Kalbar, ketika PPWP tidak ada dinamika sampai skorsing dan sebagainya," katanya.
Abhan menjelaskan sebelum rapat dimulai, Ketua KPU, Arief Budiman, mempertanyakan kepada para pihak yang hadir tentang mekanisme jika ada persoalan pada perolehan suara. Menurut Abhan, para pihak yang hadir sepakat jika terjadi masalah maka disepakati pengecekan turun hingga tingkat kabupaten saja.
"Disepakati hanya bisa sampai tingkat DB (Kabupaten), namun ada pengecualian sampai tingkat DA (Kecamatan) di Provinsi Kalimantan Barat. Itu pun hanya persoalan perolehan suara partai politik dan DPR,” ujarnya.
Hal itu bermula ketika Hakim I Dewa Gede Palguna merasa jawaban Candra berubah-ubah.
Baca juga: Sidang MK, penjelasan tentang 'kecurangan adalah bagian demokrasi'
Saat itu Candra mengatakan tak ada pihak keberatan terkait perolehan suara Pilpres 2019, tapi ketika ditanya oleh kuasa hukum tim 02, Candra mengatakan ada keberatan.
"Saudara saksi, tadi ketika ditanya termohon katanya sejak provinsi tidak ada keberatan. Tapi ketika ditanya Pak Nasrullah saudara bilang ada keberatan. Yang saudara maksudkan dengan pak Nasrullah sama tidak ini?" tanya Palguna ke Candra dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6).
"Sepanjang menyangkut hasil perolehan suara pilpres tidak ada keberatan Yang Mulia," jawab Candra
"Adanya keberatan soal apa?" tanya Palguna lagi.
"Keberatan di luar soal perolehan suara. misalnya soal DPK, kedua disampaikan ada kecurangan-kecurangan di proses rekap daerah, kabupaten, provinsi dan DPT ganda," ujar Candra.
Menurut Abhan, Rapat rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional dibagi dua panel, tapi di awal hanya satu panel pleno besar. Lengkap ketua dan anggota KPU, Bawaslu juga lengkap, peserta pemilu juga ada saksinya. Kemudian dibahas komitmen apa yang bisa dibahas dalam rekapitulasi nasional ini.
Baca juga: Sidang MK, saksi sebut rekapitulasi presiden di Papua tidak makan waktu
Baca juga: LSM Bentar yakin MK profesional putuskan sengketa pilpres
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
“Situasi rekapitulasi nasional berjalan, seperti menurut saksi, sangat familiar seperti tingkat di bawahnya dan penuh dinamika tapi sangat lancar,” ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 kelima di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat.
Abhan menjelaskan bahwa dinamika terjadi pada proses rekapitulasi suara Partai Politik ataupun suara calon legislatif.
“Protes terjadi pada saat rekapitulasi perolehan suara Parpol maupun antarcaleg dalam satu Parpol di Papua dan di Kalbar, ketika PPWP tidak ada dinamika sampai skorsing dan sebagainya," katanya.
Abhan menjelaskan sebelum rapat dimulai, Ketua KPU, Arief Budiman, mempertanyakan kepada para pihak yang hadir tentang mekanisme jika ada persoalan pada perolehan suara. Menurut Abhan, para pihak yang hadir sepakat jika terjadi masalah maka disepakati pengecekan turun hingga tingkat kabupaten saja.
"Disepakati hanya bisa sampai tingkat DB (Kabupaten), namun ada pengecualian sampai tingkat DA (Kecamatan) di Provinsi Kalimantan Barat. Itu pun hanya persoalan perolehan suara partai politik dan DPR,” ujarnya.
Hal itu bermula ketika Hakim I Dewa Gede Palguna merasa jawaban Candra berubah-ubah.
Baca juga: Sidang MK, penjelasan tentang 'kecurangan adalah bagian demokrasi'
Saat itu Candra mengatakan tak ada pihak keberatan terkait perolehan suara Pilpres 2019, tapi ketika ditanya oleh kuasa hukum tim 02, Candra mengatakan ada keberatan.
"Saudara saksi, tadi ketika ditanya termohon katanya sejak provinsi tidak ada keberatan. Tapi ketika ditanya Pak Nasrullah saudara bilang ada keberatan. Yang saudara maksudkan dengan pak Nasrullah sama tidak ini?" tanya Palguna ke Candra dalam sidang lanjutan gugatan Pilpres 2019, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6).
"Sepanjang menyangkut hasil perolehan suara pilpres tidak ada keberatan Yang Mulia," jawab Candra
"Adanya keberatan soal apa?" tanya Palguna lagi.
"Keberatan di luar soal perolehan suara. misalnya soal DPK, kedua disampaikan ada kecurangan-kecurangan di proses rekap daerah, kabupaten, provinsi dan DPT ganda," ujar Candra.
Menurut Abhan, Rapat rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional dibagi dua panel, tapi di awal hanya satu panel pleno besar. Lengkap ketua dan anggota KPU, Bawaslu juga lengkap, peserta pemilu juga ada saksinya. Kemudian dibahas komitmen apa yang bisa dibahas dalam rekapitulasi nasional ini.
Baca juga: Sidang MK, saksi sebut rekapitulasi presiden di Papua tidak makan waktu
Baca juga: LSM Bentar yakin MK profesional putuskan sengketa pilpres
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019