Sebanyak 11  orangAparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Cilegon, yang kedapatan membolos saat apel dihari pertama masuk kerja pasca libur panjang hari raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, terancam sanksi pemotongan tunjangan kinerja (Tukin). Bahkan sesuai instruksi Menteri dalam negeri Tjahjo KKimolo.

Wali KKota Cilegon Edi Ariadi yang ditemui di kantornya pada Rabu (12/06), mengaku akan merekomendasikan, untuk merumahkan sebelas orang Aparatur Negeri Sipil (ASN) selama tiga hari.

"Itu sudah pasti, nanti akan diurus BKPP. 11 ASN yang tidak ikut apel pasca libur lebaran sudah pasti disanksi berupa pemotongan Tunjangan 15 Persen dari gaji yang diterima dan juga rekomendasi peristirahatan selama 3 hari sesuai dengan Intruksi Kementerian Dalam Negeri," Jelas Wali kota Cilegon Edi Aryadi.

Wali Kota Cilegon yang mengaku sanksi tegas ini sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pegawai supaya tidak diulangi dikemudian hari, tidak menyebutkan siapa saja nama kesebelas ASN yang membolos itu, namun dia memastikan data para ASN yang kedapatan membolos dihari pertama kerja telah dicatat Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon. "Datanya sudah ada di BKPP nanti kita mintalah," kata Edi.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mengatakan akan memberi hukuman skors bagi para aparatur sipil negara ( ASN) yang bolos pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2019. Tjahjo juga menyampaikan pihaknya bakal memberi teguran tertulis dan merumahkan para ASN yang bolos selama tiga hari. Selain melakukan pemotongan tunjangan kinerja dari Kemenpan RB kepada ASN yang membolos.

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019