Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa kembali memeriksa Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir, tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Pemeriksaan Sofyan tersebut merupakan lanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah itu terhadap Sofyan pada Senin (27/5) malam.

"Iya, pemeriksaan lanjutan dari semalam," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Terkait pemeriksaan, Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan mengatakan bahwa penyidik KPK kemungkinan akan mendalami terhadap kliennya itu soal pertemuan untuk membahas pembangunan proyek PLTU Riau-1.

"Kemarin kan masalah pertemuan, mungkin penyidik akan mendalami soal pertemuan itu, apa yang dibahas, itu saja," ucap Soesilo di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Sebelumnya dalam pemeriksaan pada Senin (27/5) malam, Soesilo mengaku kliennya dikonfirmasi soal pertemuan membahas proyek itu dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

"Pertanyaan hanya tiga sampai empat pertanyaan terutama soal sembilan kali pertemuan dengan Eni dan Johannes Kotjo termasuk dengan Pak Setnov dan Pak Idrus Marham tetapi belum sampai pada substansinya apa, hanya ada pertemuan-pertemuan itu saja," ucap Soesilo.

Sofyan tiba di gedung KPK Jakarta, Senin (27/5) sekitar pukul 19.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus kapal pembangkit.

Usai diperiksa, KPK resmi menahan Sofyan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Usai diperiksa, Sofyan mengaku akan mengikuti proses hukum di KPK.

"Pokoknya ikuti proses ya, terima kasih," ucap Sofyan yang telah mengenakan rompi tahanan KPK.

Pemeriksaan Sofyan oleh KPK pada Senin ini merupakan yang kedua kalinya pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/4).

Sebelumnya Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Senin (6/5). Saat itu, KPK belum menahan Sofyan usai diperiksa.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019