Anggota DPRD Kota Tangerang, Edy Ham mengatakan, pengajuan Raperda tentang Pelestarian
dan Pengelolaan Warisan Budaya Non-Benda sebagai Raperda inisiatif kepada Pemkot
Tangerang adalah untuk pelestarian dan pengelolaan warisan budaya non-benda lebih optimal
lagi.

Dijelaskannya, sampai saat ini pengelolaan tampaknya belum sesuai dengan harapan. Kondisi
ini disebabkan rentannya soliditas budaya dan pranata sosial yang diperkuat dengan
kecenderungan penguatan orientasi primordial seperti kelompok etnis dan agama yang
berpotensi memperlemah persatuan masyarakat dan keharmonisan interaksi sosial.

"Belum ada peraturan yang mengatur secara komprehensif sebagai landasan hukum menjadi
kendala dalam pelestarian budaya," ujarnya, Senin.

Dikatakannya, warisan budaya yang juga penting untuk diperhatikan adalah sebagai
pembentuk karakter Kota Tangerang. Menurutnya, budaya Kota Tangerang begitu kaya dengan
keberagaman berbagai etnis budaya non-bendanya.

"Budaya non-benda di Kota Tangerang harus dipertahankan dan dijaga dalam bingkai yang
namanya Kota Tangerang," katanya.

Sementara terkait Raperda bantuan sosial kematian bagi masyarakat miskin diajukan karena
pemberian bantuan sosial yang sudah dilakukan tampaknya belum sepenuhnya sesuai harapan
dan masih rendahnya status sosial ekonomi masyarakat.

Selain itu, belum adanya bantuan sosial yang spesifik terhadap permasalahan kematian
kepada anggota masyarakat miskin.

Pemerintah Kota Tangerang menyambut baik dua Raperda inisiatif DPRD yakni Raperda
tentang Pelestarian dan Pengelolaan Warisan Budaya Non-Benda dan Raperda tentang Bantuan
Sosial Kematian bagi Masyarakat Miskin.

Wali kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, dalam upaya memajukan kebudayaan nasional
Indonesia, Kota Tangerang kaya akan warisan budaya baik berupa benda cagar budaya
bersejarah dan non-benda dalam berbagai bentuk dan ragam.

Seperti adat istiadat, karya seni tari, pertunjukan, tutur kata lisan sebagai identitas, jati diri
serta ketahanan diri menghadapi tantangan global yang begitu cepat, yang perlu dijaga dan
lestarikan. "Untuk itu, dibutuhkan payung hukum yang memadai dalam melindungi warisan
budaya non-benda," ujarnya.

Adapun terkait Raperda Bantuan Sosial Kematian bagi Masyarakat Miskin, Arief mengatakan,
Pemkot Tangerang telah memiliki program bantuan pemakaman dan pengurusan jenazah
namun terbatas untuk masyarakat terlantar yang sakit ataupun meninggal dunia.

Melalui Raperda ini, diharapkan semakin memperluas jangkauan tak hanya masyarakat
terlantar namun untuk masyarakat miskin serta penghuni rumah perlindungan sosial.

"Pemkot dengan dukungan DPRD telah berupaya dan akan senantiasa memberikan berbagai
fasilitas bagi masyarakat miskin, baik bantuan sosial, pendidikan, kesehatan dan lainnya," ujar
Arief.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019