Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menegaskan siap memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten yang secara terbukti melakukan korupsi termasuk melakukan pungutan liar (pungli).
"Sekarang lagi diperiksa. Tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, yah," kata Wahidin Halim di Pendopo Gubernur Banten di Serang, Senin, saat ditanya terkait upaya dan tindakannya atas dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan oknum ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten pada program hibah Rp12 miliar APBD Banten Tahun 2018.
Ditemui usai rapat tertutup dengan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di pendopo KP3B, Curug Kota Serang, Wahidin Halim menegaskan sanksi akan diberikan setelah proses pendalaman penyelidikan tuntas.
Menurutnya, siapapun aparaturnya yang melakukan pelanggaran seperti korupsi dan menyalahi kewenangan sehingga merugikan keuangan negara, maka akan ditindak tegas. Bahkan sanksinya bisa berbentuk pemecatan sebagai ASN Banten.
"Pokoknya kalau korupsi akan dipecat," ungkapnya.
Selain itu, kata Wahidin, pihaknya juga telah meminta kepada seluruh OPD agar segera menuntaskan seluruh temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu atas laporan kinerja pemerintah daerah (LKPD) Pemprov Banten.
"Kalau yang 2018, sudah dikembalikan, nggak banyak cuma 1 berapa (Rp1miliar lebih), semuanya sudah diselesaikan, termasuk temuan sifatnya administrasi sudah diperbaiki," kata dia.
Dirinya mengaku tidak beranggan-anggan agar LKPD tahun 2018 yang masih berproses tersebut mendapatkan predikat opini dari BPK, wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Yang penting tertib pengelolaan keuangan. Nggak perlu WTP," kata dia.
Terpisah, Kepala Inspektur Banten, E Kusmayadi menegaskan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman laporan adanya pungli atas dana hibah pada Dindikbud tahun anggaran 2018.
"Masih kita dalami. Nanti kalau hasilnya sudah beres, akan kami sampaikan ke Pak Gubernur," katanya singkat.
Sebelumnya ia membenarkan adanya empat orang yang terlibat pungutan liar kepada pihak yayasan terkait penyaluran hibah sebesar Rp12 miliar pada Dindikbud tahun anggaran 2018. Mereka meminta uang puluhan juta kepada lima yayasan atau lembaga pendidikan di Kabupaten Tangerang sebagai uang administrasi.
Dari empat orang tersebut, satu diantaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten, dan tiga orang lainnya adalah dari pihak swasta. Pungli terjadi pada kegiatan penyaluran dana hibah kepada 69 dari 75 lembaga pendidikan sebesar Rp12 miliar dari APBD Banten tahun 2018.
Namun dari puluhan penerima hibah, ada lima lembaga telah menyerahkan uang dengan alasan untuk biaya administrasi. Satu lembaga pendidikan masing-masing menyerahkan uang kepada pihak swasta dan oknum ASN sebesar Rp30 juta. Sehingga toral uang yang sudah diserahkan dari yayasan penerima hibah kepada oknum tersebut sekitar Rp150 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Sekarang lagi diperiksa. Tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat, yah," kata Wahidin Halim di Pendopo Gubernur Banten di Serang, Senin, saat ditanya terkait upaya dan tindakannya atas dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan oknum ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten pada program hibah Rp12 miliar APBD Banten Tahun 2018.
Ditemui usai rapat tertutup dengan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di pendopo KP3B, Curug Kota Serang, Wahidin Halim menegaskan sanksi akan diberikan setelah proses pendalaman penyelidikan tuntas.
Menurutnya, siapapun aparaturnya yang melakukan pelanggaran seperti korupsi dan menyalahi kewenangan sehingga merugikan keuangan negara, maka akan ditindak tegas. Bahkan sanksinya bisa berbentuk pemecatan sebagai ASN Banten.
"Pokoknya kalau korupsi akan dipecat," ungkapnya.
Selain itu, kata Wahidin, pihaknya juga telah meminta kepada seluruh OPD agar segera menuntaskan seluruh temuan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu atas laporan kinerja pemerintah daerah (LKPD) Pemprov Banten.
"Kalau yang 2018, sudah dikembalikan, nggak banyak cuma 1 berapa (Rp1miliar lebih), semuanya sudah diselesaikan, termasuk temuan sifatnya administrasi sudah diperbaiki," kata dia.
Dirinya mengaku tidak beranggan-anggan agar LKPD tahun 2018 yang masih berproses tersebut mendapatkan predikat opini dari BPK, wajar tanpa pengecualian (WTP).
"Yang penting tertib pengelolaan keuangan. Nggak perlu WTP," kata dia.
Terpisah, Kepala Inspektur Banten, E Kusmayadi menegaskan, pihaknya sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman laporan adanya pungli atas dana hibah pada Dindikbud tahun anggaran 2018.
"Masih kita dalami. Nanti kalau hasilnya sudah beres, akan kami sampaikan ke Pak Gubernur," katanya singkat.
Sebelumnya ia membenarkan adanya empat orang yang terlibat pungutan liar kepada pihak yayasan terkait penyaluran hibah sebesar Rp12 miliar pada Dindikbud tahun anggaran 2018. Mereka meminta uang puluhan juta kepada lima yayasan atau lembaga pendidikan di Kabupaten Tangerang sebagai uang administrasi.
Dari empat orang tersebut, satu diantaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten, dan tiga orang lainnya adalah dari pihak swasta. Pungli terjadi pada kegiatan penyaluran dana hibah kepada 69 dari 75 lembaga pendidikan sebesar Rp12 miliar dari APBD Banten tahun 2018.
Namun dari puluhan penerima hibah, ada lima lembaga telah menyerahkan uang dengan alasan untuk biaya administrasi. Satu lembaga pendidikan masing-masing menyerahkan uang kepada pihak swasta dan oknum ASN sebesar Rp30 juta. Sehingga toral uang yang sudah diserahkan dari yayasan penerima hibah kepada oknum tersebut sekitar Rp150 juta.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019