Kayu olahan jenis meranti hasil pembalakan liar atau illegal logging yang berhasil diamankan oleh tim gabungan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) bersama personel Brimob Polda Jambi pada Selasa lalu (14/5) di kawasan hutan produksi perbatasan Provinsi Jambi dengan Sumatera Selatan berjumlah 2.000 M3.

Setelah dilakukan penggerebekan lokasi aksi pengolahan kayu pembalakan liar dari hutan produksi di wilayah Provinsi Jambi, kini barang bukti kayu 2.000 M3 jenis meranti itu masih berada di lokasi Dusun Tiga Pancuran Desa Muara Merang, Bayung Lincir, Provinsi Sumatera Selatan yang berbatasan dengan Jambi, kata Kasubdit III Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Irsan, Jumat.

Dalam penggerebekan tersebut sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara pelaku dengan tim gabungan kepolisian di kawasan hutan produksi Bayung Lincir, Sumatera Selatan, sehingga petugas di lapangan terpaksa melepaskan beberapa kali tembakan peringatan ke udara.

Diduga kedatangan petugas ini diketahui para pelaku dan sempat melarikan diri ke dalam hutan. Meski berupaya kabur tim kepolisian berhasil mengamankan satu orang pelaku dari sebuah gudang.

Di beberapa lokasi penggerebekan, petugas menemukan tumpukan kayu berjumlah cukup banyak yang tersimpan di dalam gudang, maupun di dalam sawmill (tempat penggergajian) milik salah satu pengusaha bernama Mustar, di tempat ini para pelaku juga kabur meninggalkan gudang ketika mengetahui kedatangan petugas.

Bareskrim Polri bersama satuan Brimob Polda Jambi menemukan sekitar 2.000 meter kubik kayu hasil penebangan liar berjenis meranti di lokasi penggerebekan. Pelaku penebangan liar sengaja menebang kayu di kawasan hutan produksi, kemudian mengolahnya ke sawmill-sawmill di kawasan tersebut.

Irsan, yang memimpin langsung operasi menyebutkan lebih dari dua ribuan meter kubik tumpukan kayu dan gudang-gudang penyimpanan kayu hasil penebangan liar berhasil disita. Saat ini seluruh barang bukti sudah dipasangi garis polisi, selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) terkait temuan itu.

Selain itu, Kombes Pol Irsan juga menerangkan, dari penyelidikan polisi aksi pembalakan liar yang sudah memasuki kawasan operasional perusahaan Putra Duta Indah Plywood, diperkirakan berlangsung sekitar tiga tahun. Dikhawatirkan setelah menjarah sekitar 13 ribu hektar lahan di kawasan hutan ini, para pelaku kembali akan menjarah di kawasan hutan lindung.

"Aksi pembalakan di kawasan itu sudah berlangsung sejak 3 tahun lalu, dari hasil penggerebekan seperti dilihat saat ini ada lebih dari 2 ribu kubik kayu yang ditemukan. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian LHK terkait temuan untuk diapakan. Sementara hasil investigasi tim ada sekitar 13 sampai 14 ribu hektar hutan yang telah dibabat pelaku," kata Irsan.

Pewarta: Nanang Mairiadi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019