Polda Metro Jaya mengatakan penangkapan atas tersangka dugaan makar Eggi Sudjana saat caleg Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 13 jam, dikarenakan yang bersangkutan tidak kooperatif.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan penangkapan Eggi Sudjana oleh penyidik dilakukan usai Eggi menjalani pemeriksaan Selasa pagi usai diperiksa penyidik sejak Senin (13/5) pukul 16:30 WIB, dengan berbagai pertimbangan penyidik, di antaranya Eggi dianggap sempat menolak menjalani pemeriksaan pada Senin sore saat menemui penyidik dan enggan memberikan ponselnya saat penyidik memintanya untuk disita.
"Kemarin saat mau diperiksa, ia menolak dan keluar. Lalu kita mau sita HP-nya tidak dikasihkan, karena itu tujuannya untuk barang bukti. Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Karena beberapa alasan itulah, penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap Eggi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar, yang disebutnya sebagai pertimbangan subjektivitas penyidik.
Penangkapan tersebut, kata Argo, dilakukan penyidik dengan membacakan dan menyampaikan surat penangkapan terhadap Eggi Sudjana yang didampingi tim kuasa hukumnya, di ruang penyidik, Selasa dini hari.
Setelah dilakukan penangkapan, kata Argo, penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak.
"Jadi kita tunggu, setelah nanti 1×24 jam penyidik bersikap seperti apa. Apakah menahan yang bersangkutan atau tidak, adalah wewenang penyidik dan semua kemungkinan bisa terjadi," kata Argo.
Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Senin (13/5) petang sekitar pukul 16:30 bersama sedikitnya lima orang tim kuasa hukumnya.
Eggi yang waktu itu mengenakan kemeja putih dan peci warna hitam putih serta menenteng dua kitab suci Al Quran tampak tenang.
Saat ditemui awak media, Eggi mempersilakan satu persatu kuasa hukumnya memberikan pernyataan terkait kasusnya dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Mereka intinya mengecam penetapan status tersangka Eggi dengan berbagai argumen.
Adapun Eggi menyatakan ia mau melihat sampai dimana profesionalitas polisi dalam menangani kasusnya.
"Kita minta bapak polisi objektif karena anda sudah mengklaim profesional, modern dan terpercaya (Promoter). Jadi janganlah mengingkari jargonnya sendiri. Saya mau lihat nanti profesionalitasnya sampai di mana," ujar Eggi.
Ia juga berharap pemeriksaan atas dirinya berjalan lancar, walau demikian dia menilai jika terjadi penahanan pada dirinya, maka telah terjadi kriminalisasi dan pihak kepolisian tidak sesuai dengan jargonnya Promoter.
Bahkan sebelimnya, Eggi Sudjana menilai Presiden Jokowi bisa memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya dalam kasus ini jika Jokowi siap berdemokrasi.
"Terkait saya, Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan saya. Itu kalau dia berdemokrasi dengan baik. Jadi jangan pakai alasan tidak boleh karena intervensi. Anda jangan lupa Anda itu pemimpin di negeri ini. Anda itu pimpinan Kapolri, TNI dan semua angkatan perang. Semua bisa diperintah, jadi intervensi itu gak ada. Itu adalah instruksi," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Senin (13/5).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan penangkapan Eggi Sudjana oleh penyidik dilakukan usai Eggi menjalani pemeriksaan Selasa pagi usai diperiksa penyidik sejak Senin (13/5) pukul 16:30 WIB, dengan berbagai pertimbangan penyidik, di antaranya Eggi dianggap sempat menolak menjalani pemeriksaan pada Senin sore saat menemui penyidik dan enggan memberikan ponselnya saat penyidik memintanya untuk disita.
"Kemarin saat mau diperiksa, ia menolak dan keluar. Lalu kita mau sita HP-nya tidak dikasihkan, karena itu tujuannya untuk barang bukti. Setelah buka puasa atau magrib, yang bersangkutan datang kembali untuk diperiksa. Penyidik dengan senang hati menerima beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Karena beberapa alasan itulah, penyidik akhirnya melakukan penangkapan terhadap Eggi, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan makar, yang disebutnya sebagai pertimbangan subjektivitas penyidik.
Penangkapan tersebut, kata Argo, dilakukan penyidik dengan membacakan dan menyampaikan surat penangkapan terhadap Eggi Sudjana yang didampingi tim kuasa hukumnya, di ruang penyidik, Selasa dini hari.
Setelah dilakukan penangkapan, kata Argo, penyidik memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak.
"Jadi kita tunggu, setelah nanti 1×24 jam penyidik bersikap seperti apa. Apakah menahan yang bersangkutan atau tidak, adalah wewenang penyidik dan semua kemungkinan bisa terjadi," kata Argo.
Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, Senin (13/5) petang sekitar pukul 16:30 bersama sedikitnya lima orang tim kuasa hukumnya.
Eggi yang waktu itu mengenakan kemeja putih dan peci warna hitam putih serta menenteng dua kitab suci Al Quran tampak tenang.
Saat ditemui awak media, Eggi mempersilakan satu persatu kuasa hukumnya memberikan pernyataan terkait kasusnya dan penetapan dirinya sebagai tersangka. Mereka intinya mengecam penetapan status tersangka Eggi dengan berbagai argumen.
Adapun Eggi menyatakan ia mau melihat sampai dimana profesionalitas polisi dalam menangani kasusnya.
"Kita minta bapak polisi objektif karena anda sudah mengklaim profesional, modern dan terpercaya (Promoter). Jadi janganlah mengingkari jargonnya sendiri. Saya mau lihat nanti profesionalitasnya sampai di mana," ujar Eggi.
Ia juga berharap pemeriksaan atas dirinya berjalan lancar, walau demikian dia menilai jika terjadi penahanan pada dirinya, maka telah terjadi kriminalisasi dan pihak kepolisian tidak sesuai dengan jargonnya Promoter.
Bahkan sebelimnya, Eggi Sudjana menilai Presiden Jokowi bisa memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya dalam kasus ini jika Jokowi siap berdemokrasi.
"Terkait saya, Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan saya. Itu kalau dia berdemokrasi dengan baik. Jadi jangan pakai alasan tidak boleh karena intervensi. Anda jangan lupa Anda itu pemimpin di negeri ini. Anda itu pimpinan Kapolri, TNI dan semua angkatan perang. Semua bisa diperintah, jadi intervensi itu gak ada. Itu adalah instruksi," kata Eggi di Mapolda Metro Jaya sebelum menjalani pemeriksaan, Senin (13/5).
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019