Aparat Bulog Divisi Regional Tangerang, Banten, mengalami kendala menagih tunggakan beras sejahtera (Rastra) di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek mencapai Rp126 juta.

"Padahal warga penerima Rastra sudah melunasi dan diduga diselewengkan aparat desa," kata Kepala Bulog Sub Divisi Regional Tangerang, Junaidi Arrau di Tangerang, Selasa.

Junaidi mengatakan sejumlah desa lainnya di Kabupaten Tangerang juga menunggak Rastra tapi di Desa Patrasana adalah yang terbanyak.

Menurut dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tangerang sebagai instansi pengawas tapi hingga kini belum juga ada upaya melunasi oleh aparat desa tersebut.

Bahkan koordinasi juga dilakukan dengan aparat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Kabupaten Tangerang tapi belum menemui titik terang.

Dia mengatakan tunggakan Rastra itu sejak tahun 2017 dan sampai kini belum ada realisasi untuk pelunasan.

Dia menambahkan tunggakan Rastra di Kabupaten Tangerang tahun 2017 mencapai Rp5,1 miliar tapi berkat adanya bantuan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, maka akhirnya tersisa Rp1,5 miliar.

Junaidi mengatakan dari Rp1,5 miliar Rastra tersebut maka terbanyak adalah di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek.

Pihaknya telah memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada aparat Kejaksaan Negeri setempat bagian Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun) untuk menyelesaikan masalah itu.

"Kami sengaja memilih kejaksaan untuk menagih tunggakan itu karena sebagai lembaga yang juga pengacara negara," katanya.

Meski begitu, pihaknya menyerahkan masalah tersebut kepada instansi berwenang agar ada tanggap pelunasan oleh aparat desa yang menunggak tidak saja oleh Desa Patrasana tapi sejumlah desa lainnya.

Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada tim monitoring evaluasi Bulog setempat yang aktif menagih sehingga tunggakan Rastra terus berkurang.

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019