Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja (TKR) milik Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menggandeng aparat kejaksaan setempat untuk menagih tunggakan pelanggan mencapai Rp5 miliar.

Dirut PDAM  TKR Kabupaten Tangerang, Rusdy Machmud di Tangerang, Senin mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada pelanggan yang menunggak tapi tetap diabaikan.

"Kejaksaan adalah pengacara negara, maka dianggap tepat untuk menjalin kerja sama termasuk dalam hal penagihan tunggakan," katanya.

Rusdy mengatakan telah berbagai cara dilakukan termasuk melakukan penyegelan tapi tetap saja pelanggan membandel.

Dalam kerja sama itu, pihak PDAM TKR diwakili Dirut PDAM Rusdy Machmud dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Zulbahri Bahtiar.

Masalah tersebut terkait tunggakan pembayaran pelanggan mencapai Rp5,16 milyar dan berbagai upaya telah dilakukan demi mengurangi piutang.

Namun tunggakan pembayaran tersebut sejak Januari 2015 hingga akhir 2018 dengan total mencapai 34.223 pelanggan. Pelanggan yang menunggak kebanyakan di perumahan mewah, ini kemungkinan ada persoalan dalam pembayaran tiap bulan sehingga mereka enggan melunasi.

Ia mengatakan pihaknya berupaya dengan terobosan mempermudah bagi pelanggan untuk membayar tagihan setiap bulan dengan cara teknologi digital. Pelanggan tidak perlu repot ke kantor pembayaran atau ke bank yang telah ditunjuk tapi cukup mengunakan ponsel pintar.

Upaya tersebut telah dianjurkan oleh Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar untuk segera dilaksanakan agar memudahkan pelanggan dalam membayar.

Padahal sebelumnya, PDAM setempat mempermudah sistem pembayaran melalui transfer bank dan melalui swalayan mini setempat sudah diberlakukan tapi tunggakan pelanggan masih banyak.

PDAM setempat menargetkan laba sebesar Rp79 milyar selama tahun 2019 dan sebelumnya mampu memberikan pemasukan ke kas daerah sebesar Rp21 milyar.

Namun pelanggan terbesar PDAM TKR berada di Kota Tangerang dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, serta kawasan pesisir.

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019