Aparat Satuan Polisi Pampng Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten, melarang pemilik kafe dan bar TBP karena menjual minuman dengan kadar alkohol tinggi diduga tanpa izin dari instansi terkait.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan di Tangerang, Senin mengatakan, pengawasan terhadap kafe dan bar TBP dapat dilakukan oleh aparat kecamatan.
"Kami agendakan untuk memanggil dan menegur pemilik supaya bersedia mengurus perizinan, tidak membuka usaha tanpa izin," katanya.
Masalah tersebut terkait sebuah kafe dan bar DBP pada sebuah ruko di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, menjual minuman beralkohol tinggi tanpa izin.
Sedangkan keberadaan bar tersebut diketahui setelah adanya laporan dari warga dan pengunjung yang mendatangi tempat itu ternyata ditawarkan minuman keras.
Namun warga juga melaporkan kepada instansi terkait Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tangerang.
Petugas DPM-PTSP akhirnya melakukan pengecekan dan ternyata pemilik bar tersebut tidak memiliki izin penjualan minuman keras.
Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Perizinan Minuman Beralkohol DPM-PTSP Kabupaten Tangerang, Cecep membenarkan tempat usaha TBP belum mengantongi izin.
Cecep mengatakan tidak dapat menindak perusahaan tersebut karena hanya sebagai pelayanan admistrasi dan tidak memiliki kewenangan.
Ia menyarankan agar Satpol PP setempat dapat bertindak karena adanya laporan dari masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki instansi tersebut.
Yusuf menambahkan surat teguran kepada pemilik akan dilayangkan supaya mereka dapat mematuhi peraturan yang berlaku.
Setelah surat teguran tidak ditanggapi, maka diupayakan untuk ditutup dan dilakukan operasi gabungan dengan melibatkan instansi terkait.
Pihaknya melakukan monitoring sejumlah tempat hiburan malam selama puasa 2019 karena harus menghentikan beroperasi satu bulan penuh.
Terhadap pengusaha hiburan malam seperti panti pijat, bar, karaoke, spa dan diskotik tidak diperkenankan membuka usaha selama puasa.
Sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan himbauan No. 538/1432-SPPP/2019 dijelaskan juga tentang penutupan tempat penjualan minuman yang mengandung alkohol.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan di Tangerang, Senin mengatakan, pengawasan terhadap kafe dan bar TBP dapat dilakukan oleh aparat kecamatan.
"Kami agendakan untuk memanggil dan menegur pemilik supaya bersedia mengurus perizinan, tidak membuka usaha tanpa izin," katanya.
Masalah tersebut terkait sebuah kafe dan bar DBP pada sebuah ruko di Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, menjual minuman beralkohol tinggi tanpa izin.
Sedangkan keberadaan bar tersebut diketahui setelah adanya laporan dari warga dan pengunjung yang mendatangi tempat itu ternyata ditawarkan minuman keras.
Namun warga juga melaporkan kepada instansi terkait Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tangerang.
Petugas DPM-PTSP akhirnya melakukan pengecekan dan ternyata pemilik bar tersebut tidak memiliki izin penjualan minuman keras.
Sementara itu, Kepala Seksi Bidang Perizinan Minuman Beralkohol DPM-PTSP Kabupaten Tangerang, Cecep membenarkan tempat usaha TBP belum mengantongi izin.
Cecep mengatakan tidak dapat menindak perusahaan tersebut karena hanya sebagai pelayanan admistrasi dan tidak memiliki kewenangan.
Ia menyarankan agar Satpol PP setempat dapat bertindak karena adanya laporan dari masyarakat sesuai kewenangan yang dimiliki instansi tersebut.
Yusuf menambahkan surat teguran kepada pemilik akan dilayangkan supaya mereka dapat mematuhi peraturan yang berlaku.
Setelah surat teguran tidak ditanggapi, maka diupayakan untuk ditutup dan dilakukan operasi gabungan dengan melibatkan instansi terkait.
Pihaknya melakukan monitoring sejumlah tempat hiburan malam selama puasa 2019 karena harus menghentikan beroperasi satu bulan penuh.
Terhadap pengusaha hiburan malam seperti panti pijat, bar, karaoke, spa dan diskotik tidak diperkenankan membuka usaha selama puasa.
Sebelumnya, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar telah mengeluarkan himbauan No. 538/1432-SPPP/2019 dijelaskan juga tentang penutupan tempat penjualan minuman yang mengandung alkohol.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019