Pada  hari pertama bulan suci Ramadhan, pemerintah Kota Cilegon, Senin,   memusnahkan ribuan botol minuman keras, satu setengah galon dan satu jerigen miras oplosan yang disita petugas satuan polisi pamong praja saat melakukan razia, seminggu menjelang Ramadhan.
 
Pemusnahan langsung dipimpin Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, disaksikan Komandan Kodim 0623 Cilegon Letkol Arm Rico Ricardo Sirait, Komandan LANAL Banten dan jajaran pejabat utama pemkot Cilegon.

Wali Kota Cilegon mengaku, pemusnahan barang sitaan razia yang dilakukan sebelum bulan suci ramadhan dilakukan, tak lain untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketentraman masyarakat selama bulan puasa. Mencegah terjadinya hal yang tak diinginkan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat selama ramadhan.

"Iya intinya kami sangat menyambut baik datangnya bulan suci ramadhan, makanya kami menandai ini dengan pemusnahan miras, kami berharap masyarakat juga turut menjaganya," katanya.
 
Sementara itu,  Edi juga menjelaskan bahwa untuk mendukung berjalannya puasa ramadhan yang kondusif, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran melalui dinas polisi pamong praja, yang ditujukan untuk pengusaha tempat hiburan malam supaya tak beroperasi selama bulan puasa, mulai H-3 Ramadhan, hingga H+3  Lebaran.

Sementara untuk pelaku usaha rumah makan, pihaknya juga memberikan surat edaran supaya hanya membuka warungnya di sore hari mulai jam empat sore.

Kepala Dinas  Polisi  Pamong Praja Juhadi mengaku, ribuan botol miras yang yang  dimusnahkan sedikitnya ada sekitar 1.200 botol yang disita dari tangan para pedagang jamu dan tempat hiburan.   kata Juhadi.

Pemerintah Kota Cilegon berharap seluruh pihak bisa mematuhinya, dan mendukung kondusifitas keamanan selama bulan ramadhan.

Pewarta: Susmiyatun Hayati

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019