Bawaslu Kota Tangerang Banten akan melakukan pengawalan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Tangerang Pemilihan Umum 2019, untuk memastikan hasil penghitungan agar tak ada perselisihan.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim di Tangerang Sabtu menjelaskan, dengan pengawalan tersebut diharapkan tak ada perselisihan hasil penghitungan.
"Harapan kita, semua proses bisa berjalan dengan lancar dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara sesuai dengan harapan semuanya," ujarnya.
Terkait jika nanti adanya protes, maka Bawaslu telah menyampaikan kepada setiap saksi untuk menggunakan saluran yang ada sesuai mekanisme dan telah diatur dalam rapat pleno.
"Kepada saksi dari peserta pemilu yang ikut dalam kegiatan tersebut, jika ada tanggapan maka bisa disampaikan sesuai mekanisme yang ada," ujarnya.
KPU Kota Tangerang Banten menyelenggarakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Tangerang Pemilihan Umum Tahun 2019 selama empat hari dimulai Sabtu ini hingga Selasa (7/5).
Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra di Tangerang sebelumnya menjelaskan, setiap peserta pemilu dapat mengajukan saksi paling banyak empat orang dengan ketentuan paling banyak dua orang sebagai peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Tangerang Pemilihan Umum 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Ketua Bawaslu Kota Tangerang Agus Muslim di Tangerang Sabtu menjelaskan, dengan pengawalan tersebut diharapkan tak ada perselisihan hasil penghitungan.
"Harapan kita, semua proses bisa berjalan dengan lancar dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara sesuai dengan harapan semuanya," ujarnya.
Terkait jika nanti adanya protes, maka Bawaslu telah menyampaikan kepada setiap saksi untuk menggunakan saluran yang ada sesuai mekanisme dan telah diatur dalam rapat pleno.
"Kepada saksi dari peserta pemilu yang ikut dalam kegiatan tersebut, jika ada tanggapan maka bisa disampaikan sesuai mekanisme yang ada," ujarnya.
KPU Kota Tangerang Banten menyelenggarakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Tangerang Pemilihan Umum Tahun 2019 selama empat hari dimulai Sabtu ini hingga Selasa (7/5).
Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra di Tangerang sebelumnya menjelaskan, setiap peserta pemilu dapat mengajukan saksi paling banyak empat orang dengan ketentuan paling banyak dua orang sebagai peserta rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Tangerang Pemilihan Umum 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019