Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Kalbar kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 500 gram dengan tersangka YPU warga Jalan Gaya Baru, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

"Terungkapnya kasus tersebut, sehari sebelumnya, namun tersangka harus merenggang nyawa saat perjalanan ke rumah sakit," kata Direktur Reserse Kriminal Narkoba Polda Kalbar, Kombes (Pol) Gembong Yudha di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan, pengungkapan itu dari hasil penyelidikan Timsus Direktorat Narkoba Polda Kalbar dengan melakukan penyamaran sebagai seorang pembeli.

"Pengungkapan dengan cara petugas menyamar sebagai seorang pembeli. Saat tersangka sudah menyerahkan barang dengan dibungkus kantong plastik hitam seberat 500 gram, tim langsung melakukan penggerebekan," ungkapnya.

Namun, menurut dia, saat hendak ditangkap, tersangka mencoba melarikan diri hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan, namun saat diperjalanan ke Rumah Sakit Bhayangkara tersangka meninggal dunia karena kehabisan darah.

"Saat ini kasus pengungkapan narkotika seberat 500 gram tersebut masih dilakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan saksi saksi, guna mengejar pelaku lainnya," katanya.

Kemudian, Selasa (30/4) Timsus Direktorat Narkoba Polda Kalbar juga mengungkap kiriman paket sabu atas laporan petugas Cargo Bandara Supadio Pontianak, sebanyak 25,53 gram yang diselipkan dalam pakaian.

"Setelah kami koordinasi maka diketahuilah paket tersebut akan dikirim dengan tujuan Cilembang Gunung Koneng RT 2/RW 13 belakang Perum Permata Cilembang, Cihideung, Tasikmalaya dengan nama penerima Kang Deddy," katanya.

Kemudian, Kamis (2/5) Timsus Narkoba Polda Kalbar berangkat menuju ke alamat penerima, setelah berkoordinasi dengan Polres Tasikmalaya maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka penerima paket berinisial IK.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka IK mengakui kalau barang haram tersebut didapat dari Asepudin yang dikenalnya dari seorang warga Binaan Rutan Kelas IIA, Pontianak. Sehingga dilakukan di rumah tersangka Asepudin ditemukan sabu seberat 75 gram," ujarnya.
 

Pewarta: Andilala

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019