Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan banyak menerima pengaduan dari masyarakat terkait pelaksanaan Pemilu 2019, namun mayoritas masih tahap dugaan pelanggaran.

 "Kebanyakan tahap dugaan pelanggaran, ada juga berupa opini dan pengadu tidak serius untuk melengkapi data, namun memang ada juga temuan dari petugas kita di lapangan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Andi Irawan di Tangerang, Kamis

Berdasarkan catatan, kata dia, temuan pertama tentang verifikasi faktual partai politik (parpol), kemjudian tahapan kampanye dantidak netral kepala desa kades). Ada juga pelanggaran oleh peserta kampanye oleh parpol pendukung capres dan cawaspres tertentu.

Demikian pula adanya pengaduan tentang politik uang tapi sulit untuk dilakukan klarifikasi karena ketika pelapor disuruh melengkapi persyaratan, malahan tidak datang.

Bahkan pihaknya juga merekomendasikan pelanggaran seperti dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya.

Menurut dia, adanya temuan dan pengaduan sudah diputuskan melalui rapat mulai dari pemberian rekomendasi, peringatan secara tertulis maupun rekomendasi pembinaan.

Namun temuan pelanggaran tersebut dimulai dari tahapan awal pemilu hingga kampanye serta saat pencoblosan.

"Contohnya tentang dugaan politik uang yang disampaikan hanya foto tapi tanpa ada data pendukung berupa dokumen lainnya, ini akhirnya tidak dapat ditindaklanjuti," katanya.

Pada prinsipnya, pengaduan tetap diterima tapi dominan tidak memenuhi syarat formil untuk ditindaklanjuti ke proses berikutnya.     

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin mengatakan pemilihan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Bunar Minggu (21/4) setelah mendapatkan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan setempat.

Ali mengatakan partisipasi pemilih di TPS 01 Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya, melebihi target 80 persen dari 236 pemilih yang mencoblos sebanyak 202 orang.

Petugas KPPS dan PPK telah bekerja maksimal agar PSU berjalan lancar sesuai waktu yang ditetapkan sehingga dominan pemilih memberikan hak suara.

KPU setempat telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tahap kedua sebanyak 2.118.565 orang tersebar pada 29 kecamatan.



 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019