Petugas Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, saat ini tengah menyelidiki kasus peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Curup, yang ada di daerah itu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan penyelidikan peredaran narkoba di dalam lapas setempat menyusul tertangkapnya dua orang kurir yang mencoba menyelundupkannya narkoba jenis sabu sabu, Sabtu (27/4) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kedua tersangka ini diamankan petugas yang berjaga di Lapas Klas IIA Curup, karena mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu sabu ke dalam lapas saat akan menjenguk salah satu napi di dalam lapas," kata dia.

Kedua tersangka ini jelas dia, sepasang kekasih yakni WL (20), warga Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang yang kesehariannya berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Kemudian, YA (29), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang yang kesehariannya berprofesi sebagai wiraswasta.

Sepasang kurir narkoba ini ditangkap petugas, setelah berupaya menyelundupkan sabu sabu yang ditempelkan di telapak kaki WL dengan menggunakan plester, di mana narkoba itu merupakan pesanan dari napi Lapas Klas IIA Curup.

Kedua kurir ini bermaksud mengirimkan narkoba ke dalam lapas daerah itu, dan dari pengakuan keduanya kepada petugas penyidik penyelundupan narkoba itu sudah mereka lakukan dua kali.

Untuk itu, pihaknya akan memanggil napi di Lapas Klas IIA Curup yang memesan narkoba kepada keduanya. Selain itu pihaknya juga melakukan penyelidikan guna mengungkap peredaran narkoba di dalam lapas setempat.

"Dari test urine yang kita lakukan, keduanya positip mengonsumsi narkoba jenis sabu, keduanya dikategorikan pengecer dan pemakaian," tambah dia.
Semenara itu, WL saat ditanyai wartawan mengaku sudah menikah dengan YA, dan upaya menyelundupkan narkoba ke lapas itu baru pertama kali mereka lakukan, dengan bayaran hingga satu jutaan.

Pewarta: Nur Muhamad

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019