Aparat Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, menahan seorang laki-laki yang diduga ikut menyebarkan berita hoaks ibu-ibu yang menggerebek kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang di jejaring sosial "Youtube" yang dikelolanya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, Minggu mengemukakan penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mempunyai bukti kuat keterlibatannya dalam penyebaran video tersebut.
"Diamankan kemarin siang di rumah mertuanya. Pelaku ditangkap di Kabupaten Garut, Jawa Barat," katanya di Jombang, Minggu.
Pihaknya mengungkapkan, pelaku penyebaran video hoaks itu adalah RU (30) warga kampung Gandayayi, Curah Rejo, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia merupakan pemilik dari akun TV Explore pada platform media sosial "YouTube" tersebut.
Isi video seakan-akan terjadi penggerebekan dan protes sejumlah orang atas pemindahan surat suara yang mencatut nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang.
Melalui YouTube, pelaku menyebarkan video hoaks dengan judul "1NDIK4SI CUR4NG!!3MAK 3MAK L4BRAK GUD4NG KPU JOMBANG J4TIM!! (DIDUGA CURANG EMAK EMAK LABRAK KPU JOMBANG JATIM)". Video hoaks tersebut diunggah dengan dengan durasi 2,59 menit yang diunggah pada 19 April 2019.
Azi mengungkapkapkan peristiwa sebagaimana terekam dalam video tersebut bukan terjadi di Jombang. Namun oleh pelaku, video tersebut diberi narasi seolah-olah terjadi di KPU Jombang.
"Video diberi narasi diduga ada kecurangan di KPU Jombang. Padahal itu bukan peristiwa di Jombang. Kami sebelumnya juga sudah konfirmasi ke Ketua KPU Jombang dan dikatakan itu hoaks, sebab surat suara saat itu juga belum masuk ke KPU," kata dia.
Selain menahan yang bersangkutan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit kardus telepon seluler serta satu unit telepon seluler yang di dalamnya ada akun milik pelaku.
Terkait dengan modus, Azi mengatakan pelaku sengaja memanfaatkan situasi politik saat ini. Pelaku mengambil video di salah satu media sosial kemudian mengedit dan menambahkan tulisan "DIDUGA CURANG EMAK EMAK LABRAK KPU JOMBANG JATIM" kemudian oleh pelaku diunggah dengan tujuan untuk menambah panas situasi politik yang sedang ramai dan panas saat ini.
Pelaku, tambah dia, juga mengaku tidak ada orang yang menyuruh maupun mengendalikan. Pelaku juga mengaku hanya melakukannya sendiri.
Saat hendak penangkapan, polisi juga menggandeng Polres Garut dan yang bersangkutan ditangkap di rumah mertuanya di Neglasari, Kelurahan Cibiuk kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang Muhaimin Sofi mengatakan video itu tidak benar terjadi di KPU Kabupaten Jombang. Dirinya juga menegaskan berita itu hoaks.
"Itu bukan di sini, tidak terjadi di Kabupaten Jombang dan kami pastikan itu hoaks," ucap Muhaimin.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jombang AKP Azi Pratas Guspitu, Minggu mengemukakan penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi mempunyai bukti kuat keterlibatannya dalam penyebaran video tersebut.
"Diamankan kemarin siang di rumah mertuanya. Pelaku ditangkap di Kabupaten Garut, Jawa Barat," katanya di Jombang, Minggu.
Pihaknya mengungkapkan, pelaku penyebaran video hoaks itu adalah RU (30) warga kampung Gandayayi, Curah Rejo, Desa Cibiuk Kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia merupakan pemilik dari akun TV Explore pada platform media sosial "YouTube" tersebut.
Isi video seakan-akan terjadi penggerebekan dan protes sejumlah orang atas pemindahan surat suara yang mencatut nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang.
Melalui YouTube, pelaku menyebarkan video hoaks dengan judul "1NDIK4SI CUR4NG!!3MAK 3MAK L4BRAK GUD4NG KPU JOMBANG J4TIM!! (DIDUGA CURANG EMAK EMAK LABRAK KPU JOMBANG JATIM)". Video hoaks tersebut diunggah dengan dengan durasi 2,59 menit yang diunggah pada 19 April 2019.
Azi mengungkapkapkan peristiwa sebagaimana terekam dalam video tersebut bukan terjadi di Jombang. Namun oleh pelaku, video tersebut diberi narasi seolah-olah terjadi di KPU Jombang.
"Video diberi narasi diduga ada kecurangan di KPU Jombang. Padahal itu bukan peristiwa di Jombang. Kami sebelumnya juga sudah konfirmasi ke Ketua KPU Jombang dan dikatakan itu hoaks, sebab surat suara saat itu juga belum masuk ke KPU," kata dia.
Selain menahan yang bersangkutan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit kardus telepon seluler serta satu unit telepon seluler yang di dalamnya ada akun milik pelaku.
Terkait dengan modus, Azi mengatakan pelaku sengaja memanfaatkan situasi politik saat ini. Pelaku mengambil video di salah satu media sosial kemudian mengedit dan menambahkan tulisan "DIDUGA CURANG EMAK EMAK LABRAK KPU JOMBANG JATIM" kemudian oleh pelaku diunggah dengan tujuan untuk menambah panas situasi politik yang sedang ramai dan panas saat ini.
Pelaku, tambah dia, juga mengaku tidak ada orang yang menyuruh maupun mengendalikan. Pelaku juga mengaku hanya melakukannya sendiri.
Saat hendak penangkapan, polisi juga menggandeng Polres Garut dan yang bersangkutan ditangkap di rumah mertuanya di Neglasari, Kelurahan Cibiuk kaler, Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang Muhaimin Sofi mengatakan video itu tidak benar terjadi di KPU Kabupaten Jombang. Dirinya juga menegaskan berita itu hoaks.
"Itu bukan di sini, tidak terjadi di Kabupaten Jombang dan kami pastikan itu hoaks," ucap Muhaimin.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019