Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan mengharapkan peran maksimal dari para pemuda dan pelajar yang merupakan kaum milenial di wilayah itu untuk membangun desa dan mewujudkan desa mandiri di setiap daerah yang ada di Kalimantan Barat.

"Saya ingin menegaskan agar para anak muda, khususnya kaum milenial dan pelajar, diharapkan benar-benar siap untuk menjadi pelopor pemuda dan membantu percepatan pembentukan desa mandiri. Kita tahu," kata Muda, saat memberikan materi pada Dialog Partisipasi Membangun Daerah dengan tema : Peran Pemuda Dalam Mewujudkan Pembangunan Desa Mandiri di Kalbar yang dilaksanakan oleh HMI di Pontianak, Sabtu.

Muda mengatakan,mewujudkan desa mandiri menjadi tantangan bagi setiap kepala daerah, termasuk dirinya. "Namun, kita bersyukur karena Gubernur Kalbar, bapak Sutarmidji memberikan perhatian serius untuk menumbuhkan desa mandiri di Kalbar, termasuk di Kubu Raya," tuturnya.

Selama ini, lanjutnya, Desa hanya bisa melakukan berbagai kebijakan yang diberikan oleh pemeirntah pusat. Namun, saat ini setiap desa bisa membuat kebijakan sendiri untuk membangun desanya, terlebih dengan adanya dana desa, sehingga setiap desa saat ini bisa membuat perencanaan pembangunan sendiri.

"Sebelumnya, PP 24 tahun 2005 memang sudah mengatur tentang ADD. Namun saat itu masih banyak desa yang belum paham, terlebih karena masih dalam berbentuk PP, masih banyak hal yang perlu dipahami betul oleh pemerintah desa untuk penerapannya," katanya.

Namun, lanjutnya, sejak adanya dana desa, setiap pemerintah desa yang ada diwajibkan untuk merumuskan sendiri program pembangunannya, dan harus mengejar 52 indikator desa mandiri.

Terkait hal itu, pemerintah desa harus bisa meningkatkan kualitas hidup dan rumah tangga di desa. Dalam hal itu, semua pihak harus memiliki pandangan yang sama untuk melakukan berbagai langkah dalam pembangunan di tingkat desa.

"Dalam membangun desa berbagai program yang ada bisa lebih tepat sasaran, sehingga 52 indikator yang ada di desa mandiri bisa dipenuhi dengan kerjasama dari semua pihak," katanya.

Muda menambahkan, salah satu regulasi yang sudah dikeluarkan Pemkab Kubu Raya untuk mempercepat pemembentukan desa mandiri adalah dengan membuat aturan pengelolaan ADD dan DD.

Sejauh ini, katanya, Dana Desa yang ada sebesar Rp1,9 triliun untuk Kalbar, namun yang diserap hanya 50 persen lebih. Permasalahannya adalah pada penyaluran dan penyerapan dana desa, sehingga diperlukan program yang benar-benar tersusun, agar dana yang ada bisa terserap dengan baik.

"Regulasi itu lah yang di perlukan, terlebih kita juga sudah membuat kelompok kerja dana desa, yang bertugas memberikan arahan kepada kepala desa agar dana yang ada benar-benar bisa terserap. Sampai saat ini kita juga terus melakukan asistensi bagi pemdes untuk penyerapan dana desanya," katanya.

Pembentukan Kelompok Kerja Dana Desa itu juga dilakukan Pemkab Kubu Raya karena melihat banyak dana desa yang tidak terserap karena laporan penggunaan dana desa yang tidak disampaikan oleh pemerintah desa.

"Ini tentu memberikan kerugian bagi desa karena dana desa yang dicairkan secara bertahap itu tidak bisa disalurkan sepenuhnya, akibat laporan yang tidak lengkap. Untuk itu, kami harapkan ke depan penyerapan dana desa bisa lebih baik," kata Muda.


 

Pewarta: Rendra Oxtora

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019