Aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang, Banten siaga hingga pukul 23.00 WIB mengawasi truk bermuatan tanah di Desa Muncul dan Bantar Panjang, Kecamatan Solear karena dianggap meresahkan warga.
"Petugas di lapangan sering kecolongan, saat lengah pengemudi truk dengan bebas membawa hasil tambang golongan C tersebut," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan di Tangerang, Jumat.
Yusuf mengatakan beberapa kali menegur pengemudi truk dan pemilik tambang tapi tidak dihiraukan, padahal tidak memiliki izin.
Masalah itu sehubungan Pemkab Tangerang, mengakui semua usaha galian tanah golongan C di wilayah ini tanpa izin maka perlu upaya penertiban.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan kendala yang dihadapi terbentur pada UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena kewenangan perizinan ada di provinsi.
Untuk itu pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan Pemprov Banten untuk menertibkan usaha galian tambang tersebut.
Padahal instansi terkait Pemkab Tangerang seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan telah bekerja maksimal untuk mengawasi keberadaan usaha tambang itu.
Namun keberadaan usaha galian itu merusak lingkungan dan membuat jalan menjadi licin ketika hujan akibat ceceran tanah dari muatan truk yang berlebihan.
Bahkan debu beterbangan ke pemukiman warga saat kemarau tiba, ini sangat meresahkan penduduk sekitar di Desa Munjul dan Bantar Panjang, Kecamatan Solear tempat galian beroperasi.
Demikian pula pengendara sepeda motor mengeluh karena jalan licin dan banyak yang cedera akibat terjatuh ketika melewati jalan ceceran tanah.
Sedangkan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.47 t
Tahun 2018 tentang Jadwal Beroperasi Truk Hasil Tambang dan Barang, dilarang melintas pagi dan siang hari.
Dalam Perbup tersebut hanya memperkenankan sopir truk tanah dan barang hanya dapat melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 Wib.
Yusuf menambahkan sudah menyisir lokasi dan penertiban truk bermuatan tanah bersama aparat Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dan sejumlah pengemudi truk terkena tilang.
Setelah itu truk kembali beroperasi, meski sudah ada belasan truk yang ditahan dan sopir menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan setempat.
Pihaknya berharap surat yang dikirim ke Pemprov Banten mendapatkan jawaban soal perizinan galian tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019
"Petugas di lapangan sering kecolongan, saat lengah pengemudi truk dengan bebas membawa hasil tambang golongan C tersebut," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan di Tangerang, Jumat.
Yusuf mengatakan beberapa kali menegur pengemudi truk dan pemilik tambang tapi tidak dihiraukan, padahal tidak memiliki izin.
Masalah itu sehubungan Pemkab Tangerang, mengakui semua usaha galian tanah golongan C di wilayah ini tanpa izin maka perlu upaya penertiban.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid mengatakan kendala yang dihadapi terbentur pada UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena kewenangan perizinan ada di provinsi.
Untuk itu pihaknya perlu melakukan koordinasi dengan Pemprov Banten untuk menertibkan usaha galian tambang tersebut.
Padahal instansi terkait Pemkab Tangerang seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan telah bekerja maksimal untuk mengawasi keberadaan usaha tambang itu.
Namun keberadaan usaha galian itu merusak lingkungan dan membuat jalan menjadi licin ketika hujan akibat ceceran tanah dari muatan truk yang berlebihan.
Bahkan debu beterbangan ke pemukiman warga saat kemarau tiba, ini sangat meresahkan penduduk sekitar di Desa Munjul dan Bantar Panjang, Kecamatan Solear tempat galian beroperasi.
Demikian pula pengendara sepeda motor mengeluh karena jalan licin dan banyak yang cedera akibat terjatuh ketika melewati jalan ceceran tanah.
Sedangkan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.47 t
Tahun 2018 tentang Jadwal Beroperasi Truk Hasil Tambang dan Barang, dilarang melintas pagi dan siang hari.
Dalam Perbup tersebut hanya memperkenankan sopir truk tanah dan barang hanya dapat melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 Wib.
Yusuf menambahkan sudah menyisir lokasi dan penertiban truk bermuatan tanah bersama aparat Dinas Perhubungan (Dishub) setempat dan sejumlah pengemudi truk terkena tilang.
Setelah itu truk kembali beroperasi, meski sudah ada belasan truk yang ditahan dan sopir menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan setempat.
Pihaknya berharap surat yang dikirim ke Pemprov Banten mendapatkan jawaban soal perizinan galian tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019