Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten menyita sejumlah alat berat dan batuan mengandung emas hasil pengungkapan delapan kasus praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Lebak.
Kepala Polda Banten Inspektur Jenderal Polisi Hengki di Serang, Selasa, menyatakan bahwa operasi penindakan ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas tambang emas, batu bara, dan pasir ilegal yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Langkah tegas ini kami ambil untuk menjaga kewibawaan hukum dan menghentikan kerusakan lingkungan yang masif akibat operasi ilegal tersebut," ujarnya.
Baca juga: Polda Banten tindak tegas pelaku pertambangan ilegal di kawasan hutan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tujuh orang pelaku berinisial ES (36), SA (46), AH (46), SD (47), KA (47), AD (46), dan AN (47).
Para pelaku diketahui melakukan penambangan emas di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) serta penambangan batu bara di kawasan hutan milik Perhutani.
Selain batuan mengandung emas, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ekskavator, surat jalan, buku rekapan penjualan pasir, serta peralatan pengolahan emas seperti mesin glundung, kowi, dan blower.
"Modus pelaku untuk tambang emas adalah menggali batuan, lalu diolah menggunakan besi glundung dan direndam dalam kolam selama tiga hari untuk mendapatkan emasnya," jelasnya.
Baca juga: Polda Banten dorong penghijauan pascatambang di Banten
Kapolda menambahkan sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menuntaskan 25 kasus pertambangan ilegal yang seluruhnya telah dinyatakan P21 atau lengkap dan diserahkan ke kejaksaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolda juga memberikan peringatan keras kepada para pengusaha tambang agar mematuhi kewajiban reklamasi atau penanaman kembali di lahan bekas galian.
"Pengusaha tambang wajib melaksanakan penanaman pohon kembali untuk mencegah terjadinya bencana alam seperti banjir dan tanah longsor," kata Kapolda.
Baca juga: Kapolda Banten dorong penataan tambang rakyat, hentikan praktik ilegal
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2026