Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang (Unpam) memberikan edukasi mengenai bahaya pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) kepada warga sekitar Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten dalam program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM).

Kegiatan edukasi sosial melalui tema "Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Kelurahan Pondok Jaya terhadap Bahaya Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online dalam Perspektif Hukum Pidana dan Perlindungan Konsumen" ditunjukan sebagai upaya nyata dalam membangun generasi yang lebih sehat dan produktif.

Ketua Kelompok PKM Magister Hukum Unpam Adv. Dwi Yudha Saputro di Tangerang, Kamis menyampaikan bahwa perspektif praktis dengan menguraikan berbagai kasus nyata yang muncul sebagai dampak lanjutan dari keterlibatan masyarakat dalam judol dan pinjol ilegal.

"Fenomena ini harus dipandang sebagai persoalan serius yang memerlukan pendekatan hukum sekaligus edukasi yang masif kepada masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Mahasiswa Unpam sosialisasi keamanan digital bagi pelajar di era AI

Ia menjelaskan bahwa banyak korban tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga tekanan psikologis, konflik keluarga, hingga berujung pada permasalahan hukum yang kompleks.

Sementara itu, Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Muchammad Tri Yandi Permana memaparkan bahwa upaya komprehensif mengenai bahaya judi online dan pinjaman online ilegal dari perspektif hukum pidana, termasuk pengaturannya dalam KUHP Nasional serta kaitannya dengan perlindungan konsumen.

Ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menjerat masyarakat dalam lingkaran tindak pidana yang lebih luas.

"Judol dan pinjol ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi memiliki konsekuensi pidana yang serius serta berdampak luas terhadap stabilitas sosial masyarakat," kata dia.

Baca juga: UIN Jakarta dan Unpam ajak generasi muda tingkatkan literasi media era digital

Lurah Pondok Jaya Khairul Rasyid menyampaikan, apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai bentuk sinergi antara akademisi, pemerintah, dan aparat penegak hukum dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait maraknya praktik judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan.

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Dr. Sri Endah Indriawati, selaku dosen pengusul PKM Unpam, Khairul Rasyid, selaku Lurah Pondok Jaya, H. Hendra selaku Camat Pondok Aren, Kompol Anne Rose Agrippina Putri selaku Kapolsek Pondok Aren, serta Kompol Muchammad Tri Yandi Permana selaku Wakapolres Tangerang Selatan.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari warga yang aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi langsung dengan para narasumber. Hal ini menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan pemahaman hukum yang praktis dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, kegiatan PKM ini ditutup dengan pembagian cenderamata serta bantuan sembako kepada warga Kelurahan Pondok Jaya.

Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat semakin memahami risiko hukum dan sosial dari praktik judol dan pinjol ilegal, serta mampu mengambil langkah preventif untuk melindungi diri dan keluarga.

Baca juga: Mahasiswa Tangerang dibekali pengetahuan industri tata udara

 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2026