Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Banten membongkar dan meratakan tempat yang diduga menjadi arena praktik judi sabung ayam di Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Kamis.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, di Serang, Kamis, menjelaskan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas ilegal di Kampung Cirungge, Cigoong.

"Sore hari ini dilakukan penertiban dengan merubuhkan tempat yang diduga menjadi arena sabung ayam. Saat ini lokasi sudah rata dan dipastikan tidak bisa lagi digunakan untuk kegiatan tersebut," ujar Maruli.

Baca juga: Polda Banten ringkus komplotan jambret di kawasan wisata

Sebelumnya, petugas telah melakukan langkah awal dengan memasang garis polisi (police line) di lokasi tersebut pada Jumat (28/3) guna menghentikan aktivitas di area tersebut.

Pembongkaran yang dilakukan pada hari ini bertujuan untuk memastikan area tersebut benar-benar permanen tidak dapat difungsikan kembali oleh para pelaku di kemudian hari.

Maruli juga menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di lingkungan masing-masing.

Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas melanggar hukum, baik melalui layanan call center 110 maupun berkoordinasi langsung dengan kantor polisi terdekat.

"Kami berharap masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya praktik tindak pidana seperti ini. Polri akan segera hadir memberikan pelayanan terbaik demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari perjudian," pungkasnya.

Baca juga: Sukses amankan mudik Lebaran 2026, Kapolda Banten terima penghargaan

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2026