Aparat Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang, Banten, mengingatkan saat ini marak ujaran kebencian dan isu suku, agama ras dan antargolongan (sara).

"Ini dapat memecah belah bangsa, diharapkan jangan begitu saja percaya dengan isu demikian," kata Kepala Kesbangpol Kabupaten Tangerang, Ahmad Hidayat di Tangerang, Kamis.

Ahmad mengatakan persoalan yang muncul belakangan ini adalah bahaya disintegrasi disebabkan politik uang, berita hoax (palsu), selain isu sara dan ujaran kebencian.

Menurut dia, isu yang beredar itu dapat memecah belah  persatuan dan kesatuan bangsa maka perlu disikapi secara bijaksana.

Ahmad mengatakan dalam rapat koordinasi persiapan pemilu 2019 dengan melibatkan pemerintah setempat dan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu setempat.

KPU setempat telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada rapat pleno maka terdapat sebanyak 2.119.467 pemilih dan 9.010 tempat pemungutan suara (TPS).

Meski begitu, jumlah TPS tersebut tersebar pada 246 desa dan 28 kelurahan dalam lingkup 29 kecamatan.

Dalam rakor tersebut dihadiri para camat, kapolsek, koramil, kepala desa maupun instansi terkait lainnya.

Untuk itu pihaknya berharap agar jangan mudah terpancing berbagai berita hoax, maupun isu yang tidak jelas sumber beritanya karena tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Meski begitu, dia berharap untuk dapat menyaring informasi yang masuk serta bila perlu melakukan klarifikasi.

"Jangan menyebarkan berita yang tidak jelas apalagi melalu media sosial menyebabkan warga resah, ini dapat dijerat pasal UU ITE," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid melakukan monitoring terhadap aparat sipil negara (ASN) di lingkup Pemkab Tangerang dan BUMD setempat yang tidak netral sebelum dan sesudah pemilu 2019.

Maesyal menambahkan terhadap ASN yang memihak salah satu calon tertentu, maka ada sanksi hukum terhadap bersangkutan.

Sebelumnya, sanksi hukum bagi ASN yang dianggap melanggar aturan seperti UU No.7 tahun 2007 tentang Pemilu pasal 20, UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Aturan lain yang perlu ditaati ASN adalah Surat Edaran Bupati Tangerang No. 800/4998-BKPSDM/2018 tentang Larangan keterlibatan ASN, Kades, Perangkat Desa, Anggota BPD dalam kegiatan kampanye pemilu.   


 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019