Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menghentikan sementara pengambilan sampel air limbah rumah sakit (RS) Kelurahan Medang, Kecamatan Pagadengan karena diduga mencemari pemukiman penduduk.

"Karena pengelola RS belum mengantongi izin buang limbah," kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Budi Khumaedi di Tangerang, Jumat.

Budi mengatakan pengelola RS tersebut terlebih dahulu harus memenuhi baku mutu lingkungan, bila tidak dianggap melanggar aturan.

Menurut dia, acuannya adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen-LH) No. 05 tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Permen-LH No.68 tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domistik.

Hal tersebut karena perusahaan tidak hanya menghasilkan air limbah industri melainkan juga seperti kantin atau dapur.

Masalah itu sehubungan adanya laporan warga Kampung Bojong Nangka RT 02/01, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan bahwa air limbah RS mencemari pemukiman penduduk.

Laporan tersebut juga disampaikan kepada lurah dan camat setempat, sehingga ditindaklanjuti dengan peninjauan ke lokasi.

Namun ketika di lapangan, bahwa limbah tersebut telah kering karena petugas RS telah membersihkan air yang mengenangi pemukiman tersebut.

Semula air yang merembes itu dengan aroma medis dan menyengat, tapi ketika petugas RS datang membersihkan, maka sudah tidak tercium lagi bau tersebut.

Bahkan petugas dari DLHK, dibantu polisi dan Koramil setempat meninjau lokasi bahwa mereka mengalami kendala untuk mengambil air limbah akibat sudah mengering.

Sesuai rencana sampel air limbah tersebut akan dibawa ke laboratorium untuk diteliti tentang kandungan kimia, tapi gagal.

Dia mengatakan, pengelola RS harus mengurus perizinan terlebih dahulu karena menyangkut keberadaan dekat dengan pemukiman warga. 

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019