Pengamat hukum Koswara Purwasasmita  mengajak masyarakat Kabupaten Lebak jangan pilih calon legislatif (Caleg) eks mantan pelaku korupsi pada pemilihan umum (Pemilu) yang dilaksanakan serentak 7 April 2019.

"Kita pilih caleg yang baik yang memiliki rekam jejak yang jujur dan bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat," kata Koswara saat dihubungi di Lebak, Kamis.

Masyarakat harus selektif untuk memilih caleg pada pesta demokrasi tahun 2019 dan jangan sampai memilih eks mantan korupsi.

Sebab, perbuatan korupsi dapat merugikan masyarakat banyak juga menimbulkan kemiskinan.

Selain itu juga tindakan korupsi jelas-jelas bertentangan dengan hukum pidana.

Apabila, masyarakat itu memilih caleg eks korupsi sama saja memberikan kesempatan untuk kembali melakukan kejahatan korupsi.

Kemungkinan besar caleg korupsi yang menjalani hukuman selama di Lembaga Pemasyarakat secara akademik mereka belajar lebih pandai lagi untuk membobol keuangan negara yang lebih besar.

"Kami berharap warga tidak memilih caleg dari mantan korupsi itu," kata Koswara yang juga sebagai pengacara di Kabupaten Lebak.

Menurut dia, semestinya caleg mantan korupsi tahu diri dan tidak kembali mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019, meskipun keputusan  Mahkamah Agung (MA) memperbolehkan menjadi wakil rakyat.

Ia menyayangkan sikap dan konsisten KPU sendiri setelah caleg eks korupsi dilarang melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), karena bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Namun, KPU hanya mengumumkan caleg mantan korupsi saat pendaftarkan saja, tetapi tidak dicantumkan nama-nama mantan korupsi di setiap tempat pemungutan suara (TPS).

Semestinya, kata dia, KPU juga konsisten terhadap caleg mantan korupsi agar mengumumkan nama-nama caleg eks mantan korupsi hingga di tingkat daerah.

"Kami berharap KPU dapat menulis dan mencantumkan nama-nama caleg yang terlibat korupsi agar masyarakat mengetahuinya. Penulisan nama caleg itu tidak melanggar hak azasi manusia, karena mereka mantan pelaku korupsi itu," katanya menegaskan.

Ia mengatakan masyarakat harus cerdas juga memiliki pendidikan politik yang baik tanpa tergoda untuk menerima uang pemberian dari caleg siapapun.

Saat ini, banyak caleg untuk perwakilan DPR, DPRD Provinsi,Kabupaten dan Kabupaten berbagai cara untuk meraih kemenangan.

Di antaranya memberikan politik uang kepada masyarakat agar mereka terpilih sebagai wakil rakyat.

Perbuatan caleg seperti itu, tentu sudah memupuk kejahatan dan jika duduk di parlemen dipastikan akan melakukan korupsi dengan alasan untuk kembali modal.

Disamping itu juga pihaknya menyayangkan partai politik (Parpol) yang menampung caleg eks mantan korupsi.

"Kami minta warga pada Pemilu 2019 jangan menerima uang dari pemberian caleg, karena akan melahirkan kejahatan koruptor," katanya menegaskan.

 
 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019