Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menggandeng Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II A Tangerang, terkait penitipan sementara deteni Imigrasi saat terjadi kondisi darurat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang Hasanin di Tangerang Rabu mengatakan pentingnya kolaborasi ini, terutama mengingat adanya Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengampu tugas dan fungsi pengamanan kantor, personel, deteni, dan instalasi vital.

Ia juga mengapresiasi keberhasilan bidang Inteldakim dalam menyusun empat standar operasional prosedur dan acuan pelaksanaan (SOPAP) terkait pengamanan dan evakuasi dalam keadaan darurat, yang diharapkan menjadi pedoman Tim Pengamanan Keimigrasian.

Baca juga: Bikin paspor di Imigrasi Serang lebih mudah dan cepat, lewat M-Paspor

Melalui sinergi ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang berkomitmen untuk mewujudkan koordinasi yang kuat dan menghadirkan pelayanan publik yang semakin responsif dan profesional, demi kepentingan keamanan dan ketertiban bersama

“Kolaborasi lintas instansi ini menjadi wujud nyata komitmen kami dalam memastikan kelancaran penanganan darurat dan meningkatkan kualitas koordinasi antar lembaga. Kesiapsiagaan adalah kunci untuk memberikan perlindungan maksimal,” ujar Hasanin.

Kepala Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang Yogi Suhara mengatakan kesiapan lapas untuk bekerja sama terkait mekanisme penitipan deteni dalam hal terjadi evakuasi darurat.

"Intinya kami sudah siap dan diharapkan dapat membentuk sebuah mekanisme yang cepat dan lancar untuk penitipan deteni dalam hal terjadi keadaan darurat yang memerlukan proses evakuasi , serta memberikan manfaat mutual dalam hal proses serah terima narapidana WNA yang telah selesai menjalani masa pidana," katanya.

Selain dengan Lapas Pemuda Tangerang, Kanimsus juga bekerja sama dengan BPBD Kota Tangerang terkait untuk memperkuat kesiapsiagaan dan penanganan keadaan darurat lintas sektor.

Baca juga: Imigrasi Soetta fasilitasi pemulangan dua napi narkoba ke Belanda

Kepala Pelaksana BPBD Kota Tangerang Mahdiar menyampaikan bahwa keadaan darurat tidak dapat diprediksi namun dapat diantisipasi. Maka itu adanya kerja sama ini sebagai upaya preventif dan kesiapsiagaan ini dalam penanggulangan bencana.

"Keadaan darurat tidak dapat diprediksi, namun hal tersebut tentunya dapat diantisipasi. Kami menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Tangerang atas kerja sama terkait Penanggulangan Bencana ini, yang diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Imigrasi dan BPBD dalam pelaksanaan penanggulangan bencana pada kantor Imigrasi. BPBD Kota Tangerang siap untuk bekerja sama penuh dalam penanggulangan bencana apabila sewaktu-waktu terjadi," katanya.

Bong Bong Prakoso Napitupulu selaku Kabid Inteldakim Kanimsus Tangerang menambahkan kerja sama ini secara spesifik berfokus pada peningkatan kesiapsiagaan dan penanganan keadaan darurat, yang diwujudkan melalui dua dokumen utama.

Pertama dengan BPBD Kota Tangerang mengenai penanggulangan bencana pada lingkungan Kantor Imigrasi dalam situasi darurat. Lalu kedua dengan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang mengatur mekanisme serah terima pembebasan narapidana warga negara asing (WNA) serta penitipan sementara deteni Imigrasi saat terjadi kondisi darurat

Baca juga: Imigrasi Banten perketat pengawasan WNA pemegang izin tinggal terbatas

 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025