Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten berhasil mengamankan tersangka 'Hacking' Sistem Database Universitas Islam Negeri (UIN SMH Banten) berinsisal HR (40).

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Surmardi di Serang, Senin mengatakan, tersangka DR melakukan aksinya sejak Senin 25 dan 26 Februari 2019, dan program yang tersangka jual ialah program kemahasiswaan. Program tersebut dijual di kampus yang ada di daerah Banten.

“Tersangka yang latar belakangnya sarjana komputer memang sangat pintar, menjual program kemahasiswaan. Namun, posisi server masih ada di UIN SMH Banten," kata Edy.

Tersangka DR 40 tahun adalah karyawan swasta staf UIN SMH Banten tersebut melakukan dengan motif dendam dan sakit hati, karena prilaku negatifnya diketahui oleh staf lainnya sehingga dia merusak sistem komputerisasi UIN.

Kemudian barang bukti yang bisa diamankan ialah, Iphone silver, 3 hardisk eksteral, dan kabel data berwarna hitam, serta Laptop dan komputer, yang kesemuanya sedang dalam pendalaman di Puslabfor Bareskrim Polri.

Sementara Direktur Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Rudi Hananto mengakakan, dari kejadian tersebut mengakibatkan sistem milik kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten menjadi oflline dan tidak bisa berfungsi seperti biasanya.

"Seperti program akademik mahasiswa, KRS, sistem keuangan, dan perjalanan dinas tidak berfungsi. Dan akibat kerugian tersebut tidak bisa memberikan gaji kepada karyawanya, sehingga serangan ini mengakibatkan sistem down," kata Rudi.
 
Kemudian Ditkrimsus Polda Banten membuat tim untuk melakukan pemeriksaan dengan sistem digital porensik. Dan berhasil ditemukan jejak pelaku yang membuktikan telah mendownlload file menggunakan link internet yang bisa mengambil username dan pasworrd.

“Pelaku berusaha menghapus jejak digital, tapi jejek tersebut masih bisa dilacak oleh tim, dan bisa diamankan kurang dari dua hari," kata Rudi dalam konferesnsi pers penanganan kasus tersebut.

Dari kejadian tersebut, kata dia, pelaku diancam dengan, Pasal 46 ayat 1,2,3 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektonik (ITE), dengan ancaman hukuman 8 tahun penajara dan denda Rp2 miliar.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019