Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak,Banten, merekrut tenaga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk ditugaskan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) desa dan kelurahan.

"Kami membuka pendaftaran tenaga KPPS mulai tanggal 6 sampai 12 Maret 2019," kata Divisi Penyelenggara KPU Kabupaten Lebak Lita Rosita, Senin.

Persyaratan daftar petugas KPPS tersebut minimal berpendidikan SLTA dan diutamakan warga setempat.

Selain itu juga calon petugas KPPS harus independen dan bukan orang dari partai politik.

Pendaftaran KPPS bisa melalui kecamatan, desa dan kelurahan.

Mereka petugas KPPS itu nantinya ditugaskan di setiap masing-masing TPS desa dan kelurahan.

Saat ini, kata dia, jumlah TPS  di Kabupaten Lebak tercatat 3.992 TPS tersebar di 345 desa dan kelurahan di 28 kecamatan.

"Kami berharap rekrutmen petugas KPPS berjalan lancar," katanya menjelaskan.

Menurut dia, rekrutmen petugas KPPS itu nantinya diseleksi oleh panitia pemungutan suara (PPS) desa dan kelurahan setempat.

Petugas KPPS yang dibutuhkan sebanyak sembilan orang dan di antaranya tujuh petugas KPPS dan dua perlindungan masyarakat (Linmas).

Apabila, calon KPPS diterima maka selanjutnya akan mengikuti bimbingan teknis (Bintek) yang dilaksanakan KPU Lebak.

Pelaksanaan bintek diharapkan mereka lebih memahami tugas dan fungsi petugas KPPS.

"Kami berharap petugas KPPS lebih berkualitas sebagai garda terdepan agar pelaksanaan Pemilu 2019 jujur dan adil," katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, selama ini, KPU Lebak terus melaksanakan tahapan-tahapan Pemilu,termasuk rekrut pendaftaran petugas KPPS.

Apalagi, penyelenggaraan Pemilu sudah mendekat tinggal waktu satu bulan lebih ke depan.

Karena itu, pihaknya bekerja keras agar pelaksanaan Pemilu berjalan lancar.

"Kami berharap Pemilu tertib, damai dan kondusif," katanya.

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019