Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Banten, memperbolehkan peserta pemilihan umum (Pemilu) didampingi oleh petugas Panitia Pemugutan Suara (PPS) bila sakit maupun difabel.

"Kita tidak ada masalah untuk mendampingi peserta Pemilu yang sakit dan  difabel untuk mempernudah emngunakan hak suaranya." kata Encep Supriatna, anggota  KPU Kabupaten Lebak, Senin.

Penyelenggaraan Pemilu tidak boleh bagi orang sehat secara medis didampingi anggota keluarganya yang ditunjuk untuk menggunakan hak suara guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebab,  pesta demokrasi harus jujur dan adil berdasarkan pilihan peserta Pemilu.

Karena itu, KPU melarang bagi peserta Pemilu khususnya yang sehat untuk didampinginya.

"Kami memperbolehkan peserta Pemilu itu jika mereka benar-benar sakit maupun difabel atau cacat tuna daksa," ujarnya.

Menurut dia, KPU Lebak terus mengoptimalkan sosialisasi agar mereka dapat memahami dan mengerti tata cara pencoblosan yang benar.

Kegiatan sosialisasi Pemilu untuk mendongkrak partisipasi masyarakat menggunakan hak politiknya pada pemilihan capres, cawapres, DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Kami optimistis target partisapasi Pemilu mencapai 78 persen atau sesuai target nasional," katanya menjelaskan.

Ia juga mengatakan,kegiatan sosialisasi juga dibantu oleh relawan demokrasi sebanyak 55 orang dari berbagai elemen masyarakat mulai mahasiswa maupun aktivis.

Dari 55 relawan demokrasi itu terbagi 10 segmen di antaranya segmen pemilih pemula, segmen pemilih marginalisasi, segmen perempuan dan segmen difabel. 

"Kami bekerja keras agar pelaksanaan Pemilu 2019 berkualitas dan sukses serta jujur dan adil tanpa kecurangan," katanya menambahkan.

 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019