Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menargetkan 2019 pendapatan retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) sebesar Rp3,5 miliar, sehingga terjadi kenaikkan dari tahun sebelumnya Rp2,8 miliar.
"Kita optimistis target pendapatan retribusi sebesar itu bisa terealisasi," kata Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak Yahya Sukmana saat dihubungi di Lebak, Kamis.

Untuk mendongkrak pendapatan retribusi IMB itu, di antaranya adanya pelayanan berbasis online melalui  aplikasi secara elektronik Online Single Submission (OSS) dan Pelayanan Perizinan Online (Simphonie). Pelayanan proses perizinan tersebut untuk kemudahan mendapatkan proses perizinan usaha.
"Semua proses perizinan melalui online merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat," ujarnya menjelaskan.
    
Menurut Yahya,  pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara online OSS dan Simphonie tentu berdampak terhadap investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Lebak.

Selama ini, ujar dia, Kabupaten Lebak sangat membutuhkan investor guna mempercepat pembangunan daerah,terlebih daerah ini menyandang tertinggal.
Pelayanan perizinan berusaha itu dapat membangkitkan kepercayaan investor.
Sebab, mereka pelaku usaha itu mudah memperoleh perizinan tanpa berbelit-belit juga biaya proses pembuatan murah dan cepat hingga bisa dilakukan satu jam.

Pelaku investasi untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS dan Simphonie untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial.
"Saya kira pelayanan online itu bagaimana pemohon untuk mengurus perizinan usaha," katanya.

Ia mengatakan, pelayanan perizinan yang dilayani OSS sebanyak 20 sektor di antaranya Izin Usaha Perdagangan (IUP), Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), IMB, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Izin Usaha Industri (IUI) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Sedangkan, pelayanan Simphonie di antaranya  Surat Izin Praktik Bidan (SIPB), dan Surat Izin Praktik Dokter Umum (SIPDU) juga pendidikan.
Namun jika memenuhi persyaratan dokumen maka terlihat ceklis komitmen sebagai pertanda lengkap syarat dokumen.
"Dari semua perizinan usaha itu yang menjadikan pendapatana sli daerah yakni retribusi IMB," katanya.


 

Pewarta: Mansyur suryana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019