Aparat Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Banten, menutup enam usaha galian tanah yang beroperasi di Kecamatan Tigaraksa karena dianggap melanggar Perda No. 20 tahun 2014.

"Karena bertentangan dengan Ketentraman dan Ketertiban Umum maka perlu diambil sikap," kata Kepala Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan di Tangerang, Selasa.

Yusuf mengatakan keberadaan usaha galian itu melanggar Perda tentang Ketertiban Umum menyebabkan warga setempat mengeluh akibat truk bermuatan tanah yang berceceran berdampak terhadap warga mengunakan jalan.

Saat ini musim hujan, katanya, kondisi jalan yang dilalui truk tanah terutama ruas Tigaraksa-Muncul menjadi licin, ada diantaranya pengendara motor terjatuh.

Bahkan ketika kemarau tiba, ceceran tanah menimbulkan debu beterbangan ke rumah warga sekitar, ini dianggap meresahkan.

Namun sejumlah usaha galian tanah itu berada dan Desa Muncul dan Bantar Panjang di Kecamatan Solear akhir ditutup tanpa batas waktu.

Sedangkan penutupan itu setelah mendapatkan instruksi langsung dari Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melalui operasi gabungan dengan melibatkan Polresta Tangerang dan Kodim setempat.

Setelah penertiban, petugas gabungan itu juga melakukan razia terhadap truk bermuatan tanah yang melintas, ketika tertangkap sopir truk dipersilahkan untuk menurunkan muatan tanah.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Thomas Sirait mengatakan selain melanggar Perda, bahwa penutupan galian juga menyalahi Peraturan Bupati (Perpub) No. 47 tahun 2018.

Dalam Perbup tersebut, katanya, tentang pembatasan jam operasional angkutan barang dan truk yakni mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Menurut dia, sebelum ditutup, petugas juga telah memberikan peringatan beberapa kali dan tertulis, tapi pengausaha itu tetap saja membandel karena merusak lingkungan sekitar.

"Kami tidak begitu saja menutup, ada tahapan, peringatan lisan dan tertulis dan penelitian karena banyak pengendara yang mengalami kecelakaan lalu lintas," katanya.

Belakangan ini usaha galian tanah marak di Kabupaten Tangerang seperti di Kecamatan Mauk, Pagedangan, Legok, Sepatan, Cisoka, Tigaraksa dan di Solear yang paling banyak.

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019