Komisi IV DPRD Banten menyampaikan draft raperda usul inisiatif DPRD Banten tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada rapat paripurna di DPD Banten di Serang Kamis.

Dalam penyampaian-nya juru bicara komisi IV DPRD Banten Rahmat Hidayat mengatakan, lingkungan hidup bukan hanya sekedar tempat manusia untuk melakukan aktivitas, melainkan sebuah sistem kehidupan saling berkaitan antar manusia alam serta makhluk hidu.

"Ketika kita tidak terganggu oleh pencemaran eksploitasi berlebihan dan kerusakan ekosistem, maka keseimbangan kehidupan bisa terancam," kata Rahmat Hidayat.

Sejalan dengan amanat Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2025 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka setiap pemerintah daerah wajib menyusun kebijakan lingkungan yang sinkron dengan regulasi nasional.

"Yaitu peraturan daerah Banten nomor 10 Tahun 2012 perlu dilakukan revisi dan harmonisasi agar tidak tumpang tindih serta mampu menjawab permasalahan lingkungan," katanya.

Baca juga: DPRD Banten paripurna penyampaian dua Raperda usul DPRD

Rahmat mengatakan, Peraturan daerah Banten nomor 10 tahun 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu dilakukan perubahan, karena dinamika perubahan peraturan turunan faktor undang-undang cipta kerja dan perlu muatan-muatan lokal dalam penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan.

"Lingkungan hidup telah menjadi persoalan global perubahan iklim, pencemaran, deforestasi dan berkurangnya sumber daya alam menuntut kita semua untuk lebih bijaksana, peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup," katanya.

Ia mengatakan, dalam draft rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini terdapat beberapa tujuan pokok yang ingin dicapai yaitu, menyediakan  kepastian hukum,  memperkuat pengawasan dan penegakan hukum, menjamin partisipasi masyarakat, mendukung pembangunan yg berkelanjutan dan mengintegrasikan kepentingan Pembangunan Daerah dengan agenda nasional.

Baca juga: Dewan dukung Pemprov lakukan kasasi soal Situ Rancagede

Pewarta: Mulyana

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025