Tangerang (Antaranews Banten) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan jika penghapusan sanksi sanksi denda pajak bumi dan bangunan (PBB) perkotaan dan pedesaaan (P2) dapat meningkatkan pendapatan di sektor tersebut.
  
"Program serupa telah dilaksanakan pada tahun lalu dan berhasil menyerap pendapatan sebesar Rp17 miliar," katanya.
   
Untuk tahun ini, lanjutnya, pendapatan akan lebih ditingkatkan lagi dengan target yakni mencapai Rp20-25 miliar.
  
Program penghapusan denda administratif diberlakukan mulai dari tanggal 1 Februari-31 Maret 2019. Para wajib pajak yang dendanya dihapuskan maksimal pada rentang waktu 24 bulan.
   
Masyarakat yang mengikuti program ini dimudahkan dengan kemudahan pembayaran. Pemkot Tangerang telah bekerjasama dengan BJB, Alfamart, Indomart dan juga Kantor Pos.
   
"Jadi masyarakat tidak harus datang ke kantor kita bisa langsung bayar pajak di Bank BJB atau di Alfamart, Indomart dan juga Kantor Pos terdekat,” kata dia.
   
Pendapatan daerah Kota Tangerang dari sektor pajak, khususnya PBB terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.
   
Tahun lalu ditargetkan Rp371 miliar dan terealisasi Rp392 miliar lebih, dan untuk 2019  ditargetkan pendapatan PBB sebesar Rp425 miliar.
 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019