Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten berhasil meringkus komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang meresahkan warga.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, di Serang, Senin, mengatakan ada delapan pelaku yang diamankan pada periode 30 Agustus hingga 8 September 2025.

"Kami berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang yang merupakan sindikat curanmor, dua pelaku curas (begal), serta tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobolan rumah," katanya.

Baca juga: 10 tahun operasi, aparat bongkar pabrik beras oplosan di Serang

Kapolres menjelaskan, para pelaku begal tidak segan mengancam korbannya dengan senjata tajam jenis celurit. Sementara itu, sindikat curanmor beraksi dengan merusak kunci stang dan gembok cakram sepeda motor target nya.

"Satu orang dari komplotan ini terpaksa kami berikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat diamankan," tegasnya.

Para pelaku yang berhasil diidentifikasi merupakan jaringan dari berbagai daerah, di antaranya warga lokal Serang, Medan, Sukabumi, hingga Lebak.

Dari tangan komplotan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti signifikan, termasuk beberapa unit sepeda motor hasil curian, satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan untuk beraksi, perhiasan emas seberat 107 gram, serta uang tunai Rp11,5 juta.

"Motif mereka murni karena kebutuhan ekonomi. Atas perbuatannya, para pelaku begal dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara, sedangkan sindikat curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," terangnya.

Baca juga: 11 orang ditetapkan jadi tersangka kasus penjarahan rumah Sri Mulyani

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025