Tangerang (Antaranews Banten) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan pemantauan rutin terhadap 100 perusahaan yang beroperasi di wilayah ini karena dianggap tidak patuh mengenai Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

"Kami hanya sebagai fasilitator," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pemantauan Penanaman Modal Bidang Pengendalian Informasi Data, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tangerang, Didi Rosidi di Tangerang, Kamis.

Didi mengatakan harus ada keterbukaan bagi perusahaan tersebut terutama bagi yang dianggap tidak patuh.

Namun dia enggan menjelaskan secara terinci nama perusahaan dan alamat dengan alasan tertentu dan bukan kewenangan untuk menyampaikan.

Padahal dalam LKPM itu diwajibkan kepada setiap perusahaan untuk melaporkan selama dua kali dalam setahun.

Pihaknya mengalami kendala pengawasan akibat keterbatasan petugas dan anggaran menyebabkan banyak perusahaan yang beroperasi tidak terpantau.

Berdasarkan data base statistik perusahaan Pemkab Tangerang bahwa jumlah yang beroperasi di wilayah ini sebanyak 5.105 perusahaan dengan perincian swasta 3.914, asing 700 dan perusahaan patungan 475.

Sedangkan perusahaan itu beroperasi paling banyak di Kecamatan Cikupa, Curug, Kosambi, Pasar Kemis, Balaraja, Kelapa Dua dan Kecamatan Legok.

Sedangkan dominan bergerak pada bidang industri pengolahan, jasa, penyewaan, penunjang usaha lain, eceran, reparasi mobil dan motor.

Menurut dia, upaya pengawasan tersebut merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat menyangkut pencabutan izin.

Kepatuhan terhadap LKPM berpengaruh terhadap masa depan dan perkembangan perusahaan itu, juga berdampak terhadap pencabutan izin.

Bahkan perusahaan yang tidak melaporkan LKPM tersebut mengalami kendala memperoleh izin investasi di daerah lain.
 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019