Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Banten mewajibkan seluruh armada angkutan kota dalam provinsi (AKDP) untuk transit di terminal yang telah ditentukan sesuai dengan asal trayek, dalam upaya menata ulang alur transportasi agar lebih teratur dan efisien.

Kepala Dishub Kota Serang Muhamad Ikbal di Serang, Kamis, mengatakan langkah ini diambil setelah ditemukan banyak kendaraan AKDP yang tidak laik jalan dan untuk mengatur pembagian penumpang dengan angkutan kota (angkot) lokal.

"Sesuai arahan Dinas Perhubungan provinsi, seluruh AKDP yang masuk ke kota dari jalur barat harus transit di Terminal Kepandean untuk trayek selanjutnya," ujarnya.

Baca juga: Cuaca mayoritas wilayah diprakirakan hujan, termasuk Serang

Ia menjelaskan kebijakan wajib transit tersebut, AKDP dari arah barat, seperti Kota Cilegon wajib masuk Terminal Kepandean, dari arah selatan yakni Lebak, Pandeglang, Baros wajib masuk Terminal Cipocok Jaya, dan dari arah timur yakni Balaraja serta Cikupa wajib masuk Terminal Pakupatan.

Dia menjelaskan sistem wajib transit ini dirancang untuk menyelesaikan keluhan para sopir angkot lokal yang merasa penumpangnya diambil oleh AKDP.

Dengan adanya titik transit di terminal, dia mengharapkan, terjadi sistem berbagi penumpang secara adil.

"Mudah-mudahan ke depan angkutan kota dengan AKDP-nya saling mengisi penumpang sehingga tidak ada yang dirugikan," katanya.

Baca juga: Polres Serang bangun dua SPPG untuk dukung pemenuhan gizi anak

Dia menjelaskan penertiban ini juga dengan latar belakang temuan di lapangan, di mana petugas mendapati banyak AKDP beroperasi dengan dokumen tidak lengkap dan uji KIR yang telah kedaluwarsa.

Ikbal menegaskan uji KIR saat ini gratis dan menjadi syarat mutlak untuk keselamatan penumpang.

Saat ini, Dishub akan memfokuskan pada edukasi terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan bersama satlantas polres setempat.

"Kami akan tempatkan lagi petugas di Terminal Cipocok, Kepandean, dan Pakupatan serta bersinergi dengan Balai Pengelola Transportasi agar aturan ini berjalan," katanya.

Baca juga: Pelaku pembunuhan penjaga BRI Link di Serang dituntut 10 tahun penjara

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025