Tangerang (Antaranews Banten) - Aparat Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Banten, mengelar razia gabungan menciduk belasan petugas parkir liar yang beraksi di kantor pusat pemerintahan karena dianggap meresahkan pengendara.

"Tidak ada aturannya parkir kendaraan areal publik dipunggut biaya karena seharusnya gratis," kata Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Tangerang, Syahdan Muchtar di Tangerang, Rabu.

Syahdan mengatakan penertiban tersebut melibatkan aparat Polresta Tangerang, Dinas Perhubungan dan Kodim setempat.

Dalam razia itu melibatkan anggota TNI dan Polri sebagai antisipasi tindakan kriminalitas para pelaku yang kerap mengancam saat menjalankan tugas.

Namun razia dilakukan di areal kantor pusat pemerintahan di Kecamatan Tigaraksa dan kantor DPRD, terutama areal parkir kendaraan roda dua dan mobil.

Setiap tamu diharuskan membayar untuk sepeda motor Rp2.000 dan mobil sebesar Rp5.000 dan jumlah kendaraan mencapai ribuan unit per hari.

Petugas parkir liar itu, kadang memaksa pemilik kendaraan agar memberikan uang dan ada juga yang mengores dinding mobil yang diparkir keesokan harinya jika tidak membayar sebelumnya.    

Aparat sering mendapatkan laporan dari warga yang datang mengurus aneka keperluan, ketika pulang dicegat oleh orang yang mengaku petugas padahal liar.

Laporan tersebut ditindaklanjuti, kemudian menurunkan aparat Satpol PP untuk mengamati di lokasi ternyata benar adanya.

Petugas akhirnya menangkap belasan parkir liar yang kerap beroparasi di pusat pemerintahan, DPRD dan sekitar kantor Pengadilan Agama dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa.

Dia mengatakan setelah ditangkap kemudian dilakukan pendataan agar mereka tidak mau lagi mengulangi tindakan tersebut akibat merugikan orang lain.

Dia menambahkan, jika masih juga tertangkap saat razia berikutnya diberlakukan sanksi berupaya hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dengan menjalani sidang di pengadilan.

 

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019