Pemuda pengedar obat keras di Kabupaten Lebak, Banten terancam hukuman 12 tahun penjara dan dijerat Pasal 435 atau Pasal 138 ayat (2) atau ayat (3) UU RI. No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Pemuda pengedar obat keras itu diduga berinisial KM Bin AS (29) warga Kecamatan Malingping," kata Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana di Lebak,Senin.
Saat ini, petugas telah mengamankan barang bukti 1 buah tas gendong warna biru, 1.770 butir obat jenis tramadol HCI, 1.775 butir obat jenis heximer, 1 unit handhone merk infinix warna hitam.
Pengungkapan obat terlarang tersebut terjadi pada Minggu (25/5) pukul 00.30 WIB warga di Kampung Curug Sawo Rt 004/ Rw 007 Desa Narimbang Mulia Rangkasbitung Kabupaten Lebak mengamankan 2 orang KM Bin AS dan HS Bin KM.
Baca juga: Cegah premanisme dan kejahatan, Polres Lebak optimalkan patroli
Saat itu terjadi keduanya mengalami kecelakaan dengan menabrak pembatas jalan. Kemudian warga melakukan pertolongan, namun ditemukan obat kuning yang diduga jenis heximer di jok motor yang dikendarai pelaku.
Selanjutnya, kedua orang tersebut diserahkan ke Polres Lebak dan petugas menetapkan tersangka KM Bin AS, sedangkan HS Bin KM berstatus saksi.
Tersangka mendapatkan obat keras itu dari KH yang panggil sebutan UC di daerah Angke Jakarta, pada Sabtu 24 Mei 2025 pukul 13.30 WIB di Stasiun Rangkasbitung dengan harga Rp6,7 juta.
Baca juga: Operasi Pekat, Polres Lebak tangkap tiga pelaku premanisme
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025