Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang membuka program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) demi karya yang ada tidak ditiru atau disalahgunakan oleh pihak lain
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang Suli Rosadi di Tangerang Rabu mengatakan program ini tidak dipungut biaya, namun kuotanya terbatas.
Program pendaftaran HKI gratis mencakup perlindungan terhadap merek dagang, hak cipta dan kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki oleh pelaku UMKM.
Selain itu, program ini diberikan untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong daya saing UMKM di tengah persaingan pasar yang semakin ketat.
"Banyak UMKM kita memiliki produk kreatif dan inovatif, tapi belum terlindungi secara hukum. Melalui program ini, kami ingin memastikan karya mereka tidak mudah ditiru atau disalahgunakan oleh pihak lain,” katanya.
Baca juga: Pemkot Tangerang harapkan pelaku usaha daftar HKI hindari plagiasi
Ia menjelaskan, para pelaku UMKM yang berminat pada program ini, dapat segera melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://bit.ly/HaKIUMKM2025, secara gratis atau tanpa pungutan biaya.
"Pelaku UMKM diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan Pemkot Tangerang kepada UMKM. Kami ingin pelaku usaha lokal naik kelas dan terlindungi secara hukum,” ujarnya.
Adapun syarat untuk ikut dalam program ini adalah berdomisili dan berusaha di Kota Tangerang serta belum ikut dalam kegiatan ini pada tahun lalu.
Sementara itu kegiatan bidang kuliner akan berlangsung pada Rabu (4/6) dan angkatan bidang fashion, craft dan kriya akan berlangsung Kamis (5/6) mendatang di Gedung Cisadane.
Baca juga: Kota Tangerang raih Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merk Dagang terbanyak
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025