Tangerang (Antaranews Banten) - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, mengalami kendala mengatasi persoalan guru honorer karena untuk pengangkatan harus ada dasar hukum yang jelas agar tidak menjadi masalah belakangan nantinya.

"Kami masih menunggu adanya petunjuk pelaksanaan PP No.49 tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Kamis.

Ahmed mengatakan pihaknya sudah mendengar aspirasi para guru honorer dan telah memberikan saran bahwa ada persoalan serius yang dihadapi.

Dalam pertemuan dengan sejumlah anggota Forum Honorer Ketegori 2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tangerang bahwa bupati juga sudah menyerap aspirasi para guru tersebut.  

Sesuai laporan Dinas Pendidikan setempat terdapat 9.413 guru honorer tapi berdasarkan data dari FH2I sebanyak 8.733 orang yang terbaru dari Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sedangkan mengenai jumlah guru honorer tersebut simpang siur dan tidak singkron dengan data yang diperoleh.

Padahal dari hasil pertemuan guru honorer dengan DPRD setempat dan hasil kesepakatan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kabupaten Tangerang terdapat sebanyak 8.622 guru honorer.

Sementara itu, Ketua (FHK2I) Kabupaten Tangerang, Nurjanah mengatakan ada aspirasi dari guru bahwa setiap bulan guru honorer mendapatkan kesejahteraan yang layak setara UMR.

Nurjanah mengatakan aspirasi lainnya adalah menjadikan surat tugas (ST) untuk persyaratan sertifikat guru honorer sekolah negeri

Bahkan ada juga aspirasi agar dapat membayar Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang rekening masih nihil

"Verifikasi data berdasarkan terhitung mulai tanggal dan kwalifikasi akademik untuk menentukan kisaran jumlah BOP yang diterima sesuai masa kerja," katanya.

Pihaknya mengusulkan perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk K-2 tanpa harus mengikuti tes dan jalur khusus untuk honorer yang sudah lama mengabdi.

Demikian pula guru honorer menuntut Pemkab Tangerang melakukan pendataan K-2 yang hilang dan meminta kejelasan dari BKP-SDM setempat.

Namun tuntutan berikutnya adalah meminta kepada pemerintah untuk mencairkan BOP setiap bulan serta memberikan para honorer fasilitas pada BPJS Kesehatan.

Pewarta: Adityawarman(TGR)

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019