Pandeglang, (Antaranews Banten) - Kepolisian Daerah (Polda) Banten gencar melakukan upaya pemberantasan narkoba, salah satunya dilakukan tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, dengan menangkap dua pelaku SP (50) dan HS (44) di Kampung Cimuara Talaga Sari kec Saketi, Pandeglang.

Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap tersangka SP (50) dan HS (44), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Bungkus plastik Bening berisi narkotika jenis shabu seberat 0,31 gram, seperangkat alat isap (bong), 1 buah korek api warna merah muda dan dua HP.

Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi di Serang, Selasa (15/1), membenarkan atas penangkapan tersangka pidana Narkoba jenis Shabu SP (50) dan HS (44) Warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.

Menurut Edy, pengungkapan kasus ini berawal Kamis (13/1)  petugas mendapatkan informasi dari warga, bahwa di dalam rumah milik SP (50) warga Cimuara , Desa Talaga Sari, Kecamatan Saketi, Pandeglang, sering terjadi hal yang mencurigakan.

Selanjutnya anggota tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan dan saat penggeledahan di dalam rumah diamankan  SP (50) dan HS (44) dan barang bukti 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis shabu seberat 0,31 gram, seperangkat alat hisap (bong), 1 buah korek api warna merah muda dan 1 buah HP mrek maxtron type c22 dan Nokia.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti kita amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut," kata Edy.

Edy mengatakan, Polda Banten dan jajaran gencar melakukan pemberantasan narkoba, karena merusak generasi bangsa. Para pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 KUHP UU RI No 35th 2009.

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 uta dan paling banyak Rp8 miiar," kata AKBP Edy Sumardi. ***2***

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019