Serang (Antaranews Banten) - Anggota Polres Serang embali menggalkan dugaan pelaku yang akan membolol ATM BRI dengan cara dicongkel di depan PT. Lung Cheong di Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.
   
Dua orang yang diduga pelaku yakni DS (20) dan A Bin A (23) akhirnya berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Serang.
     
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi di Serang, Minggu mengatakan, kedua orang tersebut ternyata sengaja mencongkel dengan menggunakan Pinset pada lubang tempat keluar uang di mesin ATM BRI. Dan pelaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali di tempat yang sama. 
     
Sebelumnya mereka telah beraksi pada hari Jumat, (11/01/2019) sekira pukul 02.00 wib dan terakhir kembali melakukan aksinya sekira pukul 04.00 Wib pada hari Sabtu, (12/01/2019).
   
Berkat informasi dari Bank BRI, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Serang, Polda Banten akhirnya berhasil menggagalkan kedua pelaku. Setalah dilakukan penangkapan, Petugas Tim Resmob Polres Serang kemudian melakukan penggeledahan badan dan didapati pelaku membawa alat cungkil berupa pinset serta uang hasil kejahatan.
     
"Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengakui perbuatanya tersebut," kata AKBP Edy Sumardi.
   
Petugas mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti diantaranya 1 buat pinset, 1 buah kawat pengait uang, 1 buah alat penjepit, 1 lembar Kartu ATM BRI, uang tunai Rp200.000 dan tiga unit handphone serta kendaraan roda dua  yang diduga digunakan kedua pelaku untuk melakukan aksinya.
   
Menurut Edy, barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Serang dan dugaan sementara  kerugian sekitar Rp1.250.000.
     
"Untuk kedua pelaku sudah diperiksa dan masih dilakukan penyelidikan kembali terkait jaringan pembobol ATM," kata AKBP Edy Sumardi.
   
Menurut Edy, atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019