Tangerang (Antaranews Banten) - Pemerintah Kota Tangerang, Banten akan menerapkan sistem zonasi penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di setiap kecamatan.
   
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang H. Sayuti di Tangerang, Senin, menuturkan, pilot project dari sistem zonasi akan diberlakukan ditiap kecamatan dengan minimal satu lokasi.
   
"Tapi untuk priorotasnya Kecamatan Tangerang akan dicoba lebih dulu. Sekarang sedang dilakukan pendataan lokasi," ujarnya.
   
Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mengatakan, keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan banyak mengambil hak publik bahkan menggangu arus lalu lintas. 
   
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Tangerang akan melakukan penataan PKL sesuai dengan zonasi yang telah diatur. “Kita buat zona wilayah, ada zona merah, zona kuning dan zona hijau," ujar Sachrudin.
   
Selain melalui sistem zonasi, Sachrudin juga mengharapkan kerjasama dari para PKL yang nantinya akan ditata dan ditertibkan. "Nanti kita tentukan waktunya setelah kita cari titik zonanya," ujarnya.
 
Sachrudin menyampaikan bahwa pihaknya sedang membahas aturan terkait zona mana saja yang diperbolehkan untuk PKL berjualan. "Akan kita bahas dan kita diskusikan bersama tim," kata Sachrudin.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2019