Jakarta, (Antaranews Banten) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyatakan siap membayar santunan bagi korban bencana alam Tsunami Selat Sunda yang menjadi peserta BPJS-TK.

Bencana tsunami yang melanda kawasan pesisir pantai di daerah Banten dan Lampung pada hari Sabtu (22/12) malam sekitar Pukul 21.20 WIB itu telah merenggut nyawa lebih dari 356 jiwa (data per tanggal 24/12) dan ratusan lainnya dirawat di rumah sakit, diantaranya ada karyawan PLN peserta BPJS Ketenagakerjaan, kata Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Krishna Syarif dalam siaran pers yang diterima Antara, Selasa (25/12).  

Krishna menyampaikan bela sungkawa dari Mananjemen dan seluruh Karyawan BPJS Ketenagakerjaan kepada para keluarga yang ditinggalkan. 

"Semoga para korban hilang dapat segera ditemukan dan semoga masih ada yang ditemukan dalam kondisi selamat agar dapat segera diberikan pertolongan," tutur Krishna.

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang dalam posisi melaksanakan tugas atau kegiatan kedinasan saat musibah terjadi.

"Jika memang para korban peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut sedang bekerja, maka ini menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan karena masuk dalam kategori kasus kecelakaan kerja," ungkap Krishna.

Tanggungan tersebut diantaranya berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan sebesar 48 kali upah bagi korban yang meninggal, katanya menambahkan.

Diantara para korban yang didata, sementara ini terdapat 12 orang karyawan PT PLN (Persero) peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia dalam musibah tersebut.

"Data dari PLN menyebutkan terdapat 40 orang korban meninggal, Setelah kami identifikasi, sementara 12 orang dipastikan sebagai peserta. Selebihnya kemungkinan besar anggota keluarga dari peserta tersebut, karena informasi yang kami terima PLN sedang melaksanakan kegiatan Family Gathering di lokasi naas tersebut. Tentunya data ini masih dapat berkembang sesuai dengan hasil evakuasi dan identifikasi yang dilakukan oleh tim di lapangan," katanya.

"Untuk mempercepat proses pendataan, sekiranya ada keluarga, relasi atau siapapun yang mengetahui informasi ini agar disampaikan kepada korban ataupun keluarga untuk melaporkan kepada kami. Laporan dapat disampaikan melalui call center 1500910 atau hotline khusus yang telah kami persiapkan di nomor 085372642544," katanya menambahkan.

Ia mengatakan timnya sudah berada di lapangan untuk membantu mempercepat dan mempermudah proses pendataan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kami siap melaksanakan perlindungan dan membayarkan santunan bagi para peserta kami sesuai dengan haknya. Semoga apa yang kami lakukan dapat membantu korban ataupun keluarga korban dalam melewati masa-masa sepeti sekarang ini" kata Krishna.
 

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018