Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie, menganjurkan kepada pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak mengajukan proposal atau permohonan uang tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha secara paksa.

"Saya tidak bilang boleh menebar proposal. Tapi tidak boleh memaksa karena berpotensi tindak pidana," kata Benyamin di Tangerang, Rabu.

Ia mengatakan, pemerintah kota (Pemkot) Tangsel akan melakukan pengawasan terhadap organisasi-organisasi masyarakat di wilayahnya itu.

Ia juga bilang, pihaknya tidak melarang ormas mengajukan permohonan bantuan dengan catatan upaya itu tidak disertai dengan pemaksaan.

"Betul biasanya akan banyak pengajuan hal seperti tersebut," ucapnya.

Baca juga: Sekda Tangerang ancam beri sanksi kades yang pungut THR

Dia mengingatkan, kepada kelompok masyarakat penyebar proposal bantuan THR jangan sampai melanggar hukum. Pemohon mesti menyesuaikan dengan kemampuan pihak donatur.

Meski demikian, kata Benyamin, bukan kelompok masyarakat diperbolehkan menyebar proposal THR. Selain itu tak menampik jika setiap jelang Lebaran dirinya dapat setumpuk proposal THR dari berbagai elemen masyarakat.

"Saya akan usahakan sepanjang kemampuan saya, karena tidak ada pos anggarannya di Pemkot, jadi lebih (bersifat) dari pribadi," ucap dia.

Surat proposal THR disebar kelompok masyarakat ke warung atau toko, pabrik, perkantoran dan tempat usaha lainnya. Jika ada pemohon yang memaksa sebaiknya segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat.

Baca juga: Disnakertrans Kota Serang buka posko pengaduan THR untuk pekerja

 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025