Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, melarang keras seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkup pemkab meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan di daerah itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja di Tangerang, Selasa, menyampaikan larangan meminta THR itu telah diatur dalam Undang-undang dan instruksi Bupati Tangerang.
"Maka dari itu Pemkab Tangerang melarang menerima gratifikasi dari pihak manapun, karena ini sesuatu yang dilarang," katanya.
Baca juga: Pemkab Tangerang siapkan anggaran Rp60 miliar untuk THR ASN
Ia menegaskan instruksi tersebut diberlakukan untuk seluruh ASN, kepala desa/lurah hingga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Tangerang, bahwasanya dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.
"Jadi Lebaran ini sesuatu yang sakral, jangan sampai momentum ini dijadikan sesuatu yang tidak perlu dan negatif di mata masyarakat," tuturnya.
Soma mengatakan bila kedapatan ASN meminta THR, maka masyarakat bisa laporan hal tersebut kepada pihaknya agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, kata dia, jika terbukti ASN maupun pejabat kepala desa hingga Kepala OPD menerima gratifikasi, Pemkab Tangerang akan memberikan sanksi secara tegas.
"Kami tegur sesuai undang-undang yang berlaku, mereka sudah cukup menerima gaji, menerima tunjangan kinerja, dan jangan lupa mereka terima THR juga dari pemda. Jadi harusnya itu sudah cukup," kata dia.
Baca juga: Pemprov Banten alokasikan Rp245,7 miliar untuk THR dan gaji ke-13
Editor : Bayu Kuncahyo
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2025