Serang (Antaranews Banten) - Dua dari delapan daerah di Banten tidak mendapat dana isentif daerah (DID) di 2019, yaitu Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Banten Haryana di Serang, Senin mengatakan, pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) APBN tahun anggaran 2019 untuk Banten, terdapat enam daerah yang mendapat DID. Total DID yang disalurkan untuk enam daerah di Banten tersebut mencapai Rp174,9 miliar.

"Terdiri atas tiga kabupaten dan tiga kota. Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Untuk 2019 ini di Provinsi Banten DID dari tahun sebelumnya bertambah dari lima menjadi enam daerah," katanya usai penyerahan DIPA APBN di Pendopo Gubernur Banten.

Ia mengatakan, berdasarkan nonimal nilai DID di 2019 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya sebesar 18,2 persen. DID diberikan sebagai pernghargaan kepada provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai kinerja baik dalam pengelolaan keuangan daerah.

"Dalam kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik. Itu baik di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan pemerintah umum, serta dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat." katanya.

Menurut Haryana, berdasarkan DIPA tahun anggaran 2019, Banten akan mengelola dana APBN mencapai Rp 27,49 triliun. Itu terdiri atas hibah kepada 43 Kementerian dan Lembaga yang ada di wilayah Banten dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 10,434 Triliun.Sisanya adalah alokasi transfer atau TKDD (transfer ke daerah dan dana desa) sebesar Rp17,062 Triliun. terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), DID dan dana desa.

Ia berharap DIPA tahun anggaran 2019 bisa dikelola dengan baik dan sesuai dengan tema APBN 2019. Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2018 tema yang diambil adalah APBN untuk mendorong investasi dan daya saing melalui pembangunan sumber daya manusia (SDM).

''Melalui kebijakan tersebut pemerintah akan melaksanakan kebijakan pokok dalam APBN 2019. Belanja yang produktif untuk mendorong meningkatan SDM hingga penguatan program perlindungan sosial. Percepatan pembangunan infrastruktur, percepatan reformasi birokrasi, pemantapan desentralisasi. Kemudian Inovasi pembiayaan untuk memperkuat ketahanan fiskal," katanya.

Terkait adanya dua daerah yang tidak mendapat DID, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, bisa saja hal itu terjadi karena itu sepenuhnya menjadi pertimbangan pemerintah pusat. Meski demikian, Wahidin Halim menilai tidak diterimanya DID juga disebabkan daerah yang terlambat melayangkan usulan.

''Bisa saja itu pusat iya kan, mungkin pertimbangannya dari pemerintah pusat. Mungkin waktu pengusulan atau apa, atau pertimbangan tidak ada yang harus (mendapat) insentif, pertimbangan pusat, Tim Anggaran Pemerintah Pusat kan. Salah satunya lambat usulan, tidak ada usulan," kata dia.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2018